Kali Ini Eduart Wolok Pimpin ISNU Provinsi Gorontalo

  • Whatsapp
Kali Ini Eduart Wolok Pimpin ISNU
Kali Ini Eduart Wolok Pimpin ISNU Provinsi Gorontalo

XposeTV – Gorontalo – Prof. Dr. Eduart Wolok terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Pengurus Wilayah (PW) Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Provinsi Gorontalo. Kamis, (23/5/2024)

Eduart kembali memimpin ISNU Gorontalo periode 2024-2029 melalui konferensi wilayah (Konferwil) ISNU Provinsi Gorontalo yang berlangsung di Hotel UTC Damhil UNG, pada Selasa (21/5). Kemarin

Konferwil ini dihadiri oleh Ketua Umum ISNU Prof. Dr. Ali Masykur Musa, pengurus cabang ISNU wilayah Gorontalo, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo, dan Rektor Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo.

Baca juga: Sangat-Bandel-Pengusaha-Peti-Di-Pohuwato

Di himpun Xposetv Gorontalo, sebelumnya, dalam sambutan, Eduart mengatakan, ada beberapa program yang sempat tidak bisa berjalan karena setelah pelantikan dihantam pandemi Covid-19 yang sedikit mengganggu dinamika, akan tetapi hal itu tidak mengganggu eksistensi.

Eduart yang juga Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berharap, ke depan siapa pun yang akan menjadi pengurus wilayah ISNU Gorontalo, wajib untuk terus berkontribusi.

Menurut Eduart ISNU hadir untuk Indonesia dan kehadiran ISNU untuk memberikan citra positif bahwa intelektualitas, terutama di kalangan sarjana Nahdlatul Ulama itu harus terus diperjuangkan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Ketua Umum Pimpinan Pusat ISNU, Ali Masykur Musa, mengatakan, ISNU PW Gorontalo menjadi salah satu di antara organisasi ISNU di seluruh Indonesia yang proses alih kepemimpinannya itu secara teratur sehingga bisa dicontoh oleh PW yang lain. Tandasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait