Kajati Kalbar Ucapkan selamat Kepada Anggota SATGASSUS P3TPK Yang di Lantik

  • Whatsapp
Kajati kalbar

Loading

XPOSE TV. Pontianak – Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat Dr. Masyhudi, SH, MH melantik 20 orang Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (SATGASSUS P3TPK) selasa (06/09/2022)

Bacaan Lainnya

Kegiatan pelaksanaan pelantikan tersebut bertempat di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, di Aula lantai 4 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Baca juga: Kolaborasi Pemkab-Kejari Bikin Rumah RJ Perdamaian Hukum

Baca juga : Kapolres Loteng Bersama Dandim,

Hadir dalam acara tersebut Wakajati Kalbar, para Asisten Kabag TU, para Koordinator.

Kajati Kalbar menyampaikan pembentukan SATGASSUS P3TPK sebagai upaya strategis bagi kejaksaan untuk terus bergerak dan berkarya guna mewujudkan kejaksaan yang professional, proporsional, bertanggung-jawab serta berlandaskan hati Nurani.

Baca juga: Kejari TBA Serahkan Aset Milik Negara Kepada Pemkot Tanjungbalai Senilai 1,4 Milyar

Baca juga : Kapolres Loteng Bersama Dandim Lepas Giat Baksos Untuk Warga Terdampak Kenaikan BBM

Pembentukan SATGASSUS P3TPK ini untuk menjawab tuntutan masyarakat serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

“Anggota SATGASSUS P3TPK yang dilantik hari ini dinilai memiliki kompetensi dalam penanganan dan penyelesaian perkara Tindak Pidana Korupsi yang berujung pada peningkatan kinerja guna mengoptimalkan target yang akan diraih”katanya

Selanjutnya acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh Anggota SATGASSUS P3TPK.

Acara tersebut dilaksanakan dengan mempedomani protokol kesehatan yang sangat ketat dengan melaksanakan 5 M.

 

Red : ADI NORMANSYAH

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *