Baturaja xposetv//PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang mengapresiasi kinerja jajaran Polres Kota Prabumulih atas penangkapan pelaku pencurian besi rel kereta api di wilayah setempat pada 17 April 2024 Lalu.
“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian besi rel kereta api.
Rel kereta api di KM 31247/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang-Prabumulih Baru, Kota Prabumulih, Sumsel,” kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Rabu 29 Mei 2024.
Dia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Rambang Tengah yang telah menangkap RA (23) pelaku kasus pencurian besi rel tersebut sekaligus menyelamatkan aset negara.
“Pelaku mencuri besi rel R 54 yang biasa kami gunakan sebagai balas stoper/penyangga balas sepanjang satu meter sebanyak 10 batang dengan kerugian yang dialami KAI Divre IV Tanjungkarang yaitu sebesar Rp6.727.000, katanya.
Namun, kata dia, hal terpenting bukan sekedar materil melainkan keberadaan besi rel sangat vital terhadap keselamatan perjalanan kereta api yang melintas.
Aksi pencurian besi rel ini sangat berbahaya bagi Operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya membawa banyak nyawa yang tidak ternilai dengan materi.