KAI Apresiasi Kepolisian Prabumulih Sumatera Selatan

  • Whatsapp
Oplus_131072

Loading

Baturaja xposetv//PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjung Karang mengapresiasi kinerja jajaran Polres Kota Prabumulih atas penangkapan pelaku pencurian besi rel kereta api di wilayah setempat pada 17 April 2024 Lalu.

“Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan KAI Divre IV Tanjungkarang atas kasus pencurian besi rel kereta api.

Rel kereta api di KM 31247/8 Jalur Hilir antara Stasiun Tanjung Rambang-Prabumulih Baru, Kota Prabumulih, Sumsel,” kata Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Rabu 29 Mei 2024.

Dia mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi atas kinerja Polsek Rambang Tengah yang telah menangkap RA (23) pelaku kasus pencurian besi rel tersebut sekaligus menyelamatkan aset negara.

“Pelaku mencuri besi rel R 54 yang biasa kami gunakan sebagai balas stoper/penyangga balas sepanjang satu meter sebanyak 10 batang dengan kerugian yang dialami KAI Divre IV Tanjungkarang yaitu sebesar Rp6.727.000, katanya.

Namun, kata dia, hal terpenting bukan sekedar materil melainkan keberadaan besi rel sangat vital terhadap keselamatan perjalanan kereta api yang melintas.

Aksi pencurian besi rel ini sangat berbahaya bagi Operasional perjalanan kereta api yang di dalamnya membawa banyak nyawa yang tidak ternilai dengan materi.

Kasus pencurian besi rel ini bukan merupakan hal yang sepele karena selain kerugian materil, KAI juga mengalami kerugian moril terkait tanggung jawab perusahaan terhadap keselamatan nyawa pelanggan serta crew kereta api yang bertugas.

“Oleh sebab itu kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Prabumulih Sumatera Selatan,terutama Polsek Rambang Kapak Tengah yang secara tidak langsung turut mendukung keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Rambang Kapak Tengah (RKT), IPTU Heffi Juliansyah menambahkan bahwa pihaknya sangat mendukung segala bentuk kegiatan pengamanan aset-aset negara milik KAI.  Red (Novri)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *