XPOSETV//Lombok Barat, NTB – Kafe Putri diduga sajikan minuman beralkohol 40 persen. Dugaan pelanggaran hukum serius kembali mencuat di wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebuah tempat hiburan malam bernama Kafe Putri kini menjadi sorotan tajam publik setelah diduga menjual minuman beralkohol (minol) berkadar tinggi hingga 40 persen tanpa izin resmi. Jumat (10/04/2026).
Temuan ini diungkap Direktur LSM Nusa Tenggara Care Watch (NCW) NTB, Fathurrahman, yang akrab disapa Lord. Ia menilai aktivitas di Kafe Putri tidak hanya melanggar regulasi perizinan, tetapi juga berpotensi menyeret pada praktik tindak pidana berat.
“Selain diduga tidak mengantongi izin, Kafe Putri ini juga bebas menjual minuman beralkohol berkadar tinggi. Bahkan, ada indikasi menyediakan perempuan penghibur, dan yang lebih mengkhawatirkan, sebagian diduga masih di bawah umur. Ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana perdagangan orang,” tegas Fathurrahman kepada awak media.
Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa fasilitas room karaoke di lokasi tersebut disinyalir kerap disalahgunakan untuk praktik asusila. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di dalam kafe tersebut.
Tak hanya menyoroti dugaan pelanggaran di lapangan, NCW NTB juga mempertanyakan sikap aparat pemerintah setempat yang dinilai belum menunjukkan ketegasan. Fathurrahman menyebut peran Camat Narmada, Camat Lingsar, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat terkesan abai terhadap persoalan ini.
Padahal sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat melalui Wakil Bupati telah mengeluarkan Surat Instruksi Nomor: 100.3.4.2/360/Kum/2025 terkait penertiban tempat hiburan. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan sejumlah tempat hiburan kembali beroperasi tanpa pengawasan ketat.
“Ini menjadi bukti bahwa instruksi pimpinan daerah tidak berjalan efektif di tingkat bawah. Seharusnya ada pengawasan dan tindakan nyata, bukan pembiaran,” ujarnya.
NCW NTB bahkan membeberkan sejumlah lokasi hiburan lain yang diduga kembali beroperasi, di antaranya Warung Ilalang, Mbok Tari, Mbok Seri, Kubu Maik, Gusti Nandi, Bawak Buluan, Seteje, Gren Mega, Bunut Ngereng, hingga deretan tempat lainnya seperti 88, Pandawa, Palm, Selemor, dan Kelapa Gading.
Atas kondisi tersebut, NCW NTB mendesak Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat untuk segera turun tangan dan mengambil langkah tegas, termasuk mengevaluasi kinerja aparatur di tingkat kecamatan.
“Jika dibiarkan, ini akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami mendesak adanya tindakan konkret, termasuk evaluasi hingga reshuffle bagi camat yang tidak menjalankan instruksi pimpinan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi ketimpangan dalam penegakan hukum. Menurutnya, langkah tegas yang sebelumnya dilakukan Satpol PP Lombok Barat di Kecamatan Kuripan harus menjadi contoh yang diterapkan secara merata di wilayah lain.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Apa yang sudah dilakukan di Kuripan harus juga diterapkan di Narmada dan Lingsar agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Lombok Barat, I Ketut Rauh, S.STP., M.Si., saat dihubungi oleh media XPOSETV.Live Media Arah Baru belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Red: Erlan






































