Kadis PTSP Boalemo Telusuri Dugaan Keterlibatan PPPK Paruh Waktu dalam Distribusi LPG Subsidi, Sanksi dan Izin Terancam Dicabut Jika Terbukti

  • Whatsapp

Loading

Boalemo,Gorontalo,XPOSETV.com– Polemik distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, memasuki babak baru. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Boalemo, Sahril Mointi, akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan oknum PPPK Paruh Waktu (PW) di lingkungan dinasnya.

Konfirmasi disampaikan pada Minggu (15/2/2026), menyusul pemberitaan sejumlah media mengenai dugaan permainan distribusi LPG 3 Kg yang menyeret nama oknum PPPK PW berinisial AK, yang disebut memiliki keterkaitan dengan pangkalan resmi Alisya di Kecamatan Paguyaman.

Sahril menyatakan, pihaknya tidak akan mengambil kesimpulan sebelum melakukan penelusuran secara menyeluruh.

“Saya secara institusi akan menelusuri kebenaran. Saya juga sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyusuri fakta yang sebenarnya. Ini harus diuji di lapangan,” ujarnya.

Kasus ini dinilai sensitif karena menyentuh dua ranah sekaligus, yakni status kepegawaian dan kewenangan perizinan. Di satu sisi, Sahril merupakan atasan langsung dari oknum PPPK PW tersebut. Di sisi lain, PTSP memiliki kewenangan dalam aspek perizinan pangkalan LPG.

“Kalau benar ditemukan seperti yang diberitakan, tentu ada sanksi-sanksinya. Baik dalam kapasitas sebagai pimpinan terhadap pegawai, maupun sebagai dinas terkait perizinannya,” terangnya.

Pernyataan tersebut membuka ruang evaluasi tidak hanya pada individu yang bersangkutan, tetapi juga pada tata kelola serta potensi konflik kepentingan dalam birokrasi.

Sorotan publik kini mengarah pada pertanyaan mendasar: apakah seorang PPPK Paruh Waktu diperbolehkan memiliki atau mengelola pangkalan LPG subsidi, terlebih jika berada dalam lingkup dinas yang berkaitan dengan aspek perizinan?
Meski belum melakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi mendalam,

Kadis PTSP memastikan bahwa jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan mengacu pada ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

“Kita kembali ke aturan yang berlaku. Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai regulasi,” katanya.

Selain sanksi kepegawaian, PTSP juga membuka kemungkinan langkah administratif berupa rekomendasi pencabutan izin pangkalan apabila terbukti terjadi penyelewengan distribusi.

“Kalau memang terbukti terjadi penyelewengan, tentu secara kewenangan dinas, itu bisa ditindaklanjuti. Termasuk rekomendasi terkait izin,” ujarnya.

Langkah ini dinilai penting mengingat LPG 3 Kg merupakan barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Dugaan penyimpangan distribusi berpotensi berdampak langsung pada kehidupan warga.

Sebelumnya, warga Desa Bongo IV, Kecamatan Paguyaman, mengaku harus mengantre sejak pukul 05.00 WITA untuk mendapatkan LPG 3 Kg. Namun, mereka kerap tidak kebagian meski mobil pengangkut terlihat datang. Bahkan muncul dugaan harga jual mencapai Rp25.000 per tabung, melampaui HET yang disebut sebesar Rp20.000.

Oknum PPPK PW yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya telah membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa penjualan dilakukan sesuai ketentuan.
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Boalemo, khususnya Dinas PTSP. Masyarakat menunggu proses klarifikasi yang transparan dan penanganan yang tegas.

Sebab persoalan LPG subsidi bukan sekadar soal izin usaha atau status kepegawaian, melainkan menyangkut hajat hidup masyarakat kecil. Jika terbukti terjadi konflik kepentingan atau penyimpangan distribusi, penegakan aturan menjadi keharusan demi menjaga kepercayaan publik terhadap birokrasi dan pemerintah daerah.(Stevani)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *