Uray Juliansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut akan dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk proses hukum lebih lanjut. ASN yang terlibat diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Proses Hukum Lanjut
Setelah proses pendaftaran kasus di Gakumdu, tim yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan akan mulai memanggil para pihak terkait untuk klarifikasi. Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk melengkapi data dan bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu ini. Proses ini diharapkan berjalan adil dan tanpa tekanan dari pihak manapun.
**Harapan Masyarakat**
Masyarakat berharap agar Bawaslu dan Gakumdu bekerja dengan profesional dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada Kalbar 2024 agar berlangsung dengan adil dan jujur tanpa intervensi politik dari ASN yang seharusnya netral.
Red: Tim Redaksi Xposetv Kalbar