Kadis Dikbud Kalbar Didemo Terkait Kampanye di Sekolah, Bawaslu Kalbar Diminta Bertindak Tegas

  • Whatsapp
Kadis Dikbud
Kadis Dikbud Kalbar Didemo Terkait Kampanye di Sekolah, Bawaslu Kalbar Diminta Bertindak Tegas

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Kadis Dikbud didemo massa, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) didemo oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kalbar pada Senin, 14 Oktober 2024. Mereka mendesak agar Kadis Dikbud Kalbar, Rita Hastarita, diproses hukum dan mundur dari jabatannya karena dituding terlibat dalam kampanye politik di lingkungan sekolah untuk mendukung Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji. Selasa (15/10/2024).

Tonton video ini : ASN Dilarang Ikut Politik Praktis

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut digelar setelah video yang memperlihatkan Rita Hastarita dan Ketua PMI Kalbar, Lismaryati Sutarmidji, berkampanye di SMA Negeri 1 Sungai Raya viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka mengajak para siswa memilih pasangan Sutarmidji. Sutarmidji merupakan suami dari Lismaryati, sehingga keterlibatan PMI dalam acara tersebut dipandang memiliki konflik kepentingan. Selain itu, sejumlah pejabat ASN lain, termasuk Kepala Biro Hukum Abusamah dan istrinya, Luh Gede Suparyani, juga disebut ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Korlap Aksi Demo Hafiz Azhari
Hafiz Azhari, koordinator aksi demo, dalam orasinya menyatakan bahwa tindakan Kadis Dikbud dan pejabat lainnya di Pemda Kalbar jelas-jelas melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang terlibat dalam politik praktis. Hafiz juga menyoroti bahwa kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan menggandeng PMI Kalbar sebagai kedok.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait