Kadis Dikbud Kalbar Didemo Terkait Kampanye di Sekolah, Bawaslu Kalbar Diminta Bertindak Tegas

  • Whatsapp
Kadis Dikbud
Kadis Dikbud Kalbar Didemo Terkait Kampanye di Sekolah, Bawaslu Kalbar Diminta Bertindak Tegas

Loading

XPOSE TV//Pontianak, Kalimantan Barat – Kadis Dikbud didemo massa, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) didemo oleh Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kalbar pada Senin, 14 Oktober 2024. Mereka mendesak agar Kadis Dikbud Kalbar, Rita Hastarita, diproses hukum dan mundur dari jabatannya karena dituding terlibat dalam kampanye politik di lingkungan sekolah untuk mendukung Calon Gubernur Kalbar nomor urut 1, Sutarmidji. Selasa (15/10/2024).

Bacaan Lainnya

Tonton video ini : ASN Dilarang Ikut Politik Praktis

Aksi tersebut digelar setelah video yang memperlihatkan Rita Hastarita dan Ketua PMI Kalbar, Lismaryati Sutarmidji, berkampanye di SMA Negeri 1 Sungai Raya viral di media sosial. Dalam video tersebut, mereka mengajak para siswa memilih pasangan Sutarmidji. Sutarmidji merupakan suami dari Lismaryati, sehingga keterlibatan PMI dalam acara tersebut dipandang memiliki konflik kepentingan. Selain itu, sejumlah pejabat ASN lain, termasuk Kepala Biro Hukum Abusamah dan istrinya, Luh Gede Suparyani, juga disebut ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Korlap Aksi Demo Hafiz Azhari
Hafiz Azhari, koordinator aksi demo, dalam orasinya menyatakan bahwa tindakan Kadis Dikbud dan pejabat lainnya di Pemda Kalbar jelas-jelas melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang terlibat dalam politik praktis. Hafiz juga menyoroti bahwa kegiatan tersebut diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dengan menggandeng PMI Kalbar sebagai kedok.

Kelompok massa yang berdemonstrasi juga mengancam akan menggelar aksi yang lebih besar jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada respon dari Dinas Dikbud Kalbar terkait keterlibatan ASN dalam kampanye politik. Mereka mendesak agar tindakan tegas segera diambil untuk menjaga netralitas ASN selama Pilkada 2024 di Kalbar.

Aktivitas Politik Kadis Dikbud
Ini bukan kali pertama Rita Hastarita disorot karena dugaan aktivitas politiknya. Sebelumnya, ia juga pernah membagikan sepatu kepada siswa di daerah pelosok Kalbar bersama PMI Kalbar, yang diduga sebagai bagian dari upaya kampanye terselubung untuk Sutarmidji. Aksi tersebut kembali menimbulkan sorotan publik terkait batasan ASN dalam berpolitik.

Kasus ini memperpanjang daftar pejabat ASN Kalbar yang diduga terlibat dalam kampanye politik. Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar, Adiyani, juga dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri karena diduga ikut dalam safari politik Sutarmidji dan menyusun strategi pemenangan Pilkada.

Respons Bawaslu Kalbar
Setelah adanya laporan masyarakat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar bertindak cepat. Dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu, 13 Oktober 2024, Bawaslu memutuskan bahwa terdapat dugaan kuat pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh sejumlah ASN di Pemda Kalbar. Tindakan mereka dianggap telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagai pelanggaran pemilu.

Uray Juliansyah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kalbar, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut akan dilanjutkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) untuk proses hukum lebih lanjut. ASN yang terlibat diduga melanggar sejumlah pasal dalam undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.

Proses Hukum Lanjut
Setelah proses pendaftaran kasus di Gakumdu, tim yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan akan mulai memanggil para pihak terkait untuk klarifikasi. Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk melengkapi data dan bukti terkait dugaan pelanggaran pemilu ini. Proses ini diharapkan berjalan adil dan tanpa tekanan dari pihak manapun.

**Harapan Masyarakat**
Masyarakat berharap agar Bawaslu dan Gakumdu bekerja dengan profesional dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Mereka menekankan pentingnya menjaga integritas Pilkada Kalbar 2024 agar berlangsung dengan adil dan jujur tanpa intervensi politik dari ASN yang seharusnya netral.

Red: Tim Redaksi Xposetv Kalbar

 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *