Dalam percakapan tersebut Terlapor dengan sengaja menuliskan kalimat fitnah disertai hujatan kepada pelapor dengan kalimat atau kata-kata sebagai berikut
“Suruh datang magar ko kubir Penyaring ta nya Surahman nan e, ma tu beang tana pang kubir” – “Nanta sempu sai ku ya pina ATM leng nya (Surahman) nan”,
Dimana kami sebagai pelapor telah memiliki alat bukti berupa print out screenshoot percakapan grup WhatsApp, paparnya.
“Setiap Warga Negara Indonesia harus tunduk kepada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Terlapor Abdul Wahab SP Kades Penyaring telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 6 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 1 Miliar, oleh karena itu kami meminta kepada penyidik Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ITE tersebut,” pungkas Advocat Surahman MD SH MH.
Terpisah Kepala Desa Penyaring Abdul Waan Dihubungi media mengatakan tidak mengerti tentang apa yang dilaporkan Surahman.
“Buktikan perkataan saya Dimana saya bicara lakukan pencemaran nama baik. Dia mau lapor saya persilahkan,”singkatnya.
Terpisah Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristovel mengatakan bahwa benar surahman melaporkan oknum kades. Namun sejauh ini kita belum melakukan pemeriksaan.