XPOSETV – SUMBAWA|NTB, Tiga orang Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum/Pengacara SS & Parners yang beralamat di Jalan Bungur 19 Sumbawa Besar terdiri dari Surahman MD SH MH, Syatria Polanda SH dan Elvira Rizka Audilah SH, Selasa (19/07) secara resmi menyampaikan surat laporan pengaduan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Abdul Wahab SP Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa.
Advocat Surahman MD SH MH dalam keterangan Persnya kepada awak media menyatakan kalau surat laporan pengaduan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Abdul Wahab SP Kades Penyaring itu telah dibawa dan disampaikan langsung kepada penyidik Reskrim Polres Sumbawa guna dapat ditindaklanjuti proses hukumnya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun kronologis kejadian dan dasar hukum mengapa kami mempolisikan yang bersangkutan terang Advocat Surahman adalah disebabkan pada hari Kamis 30 Juni 2022 lalu sekitar pukul 16.01 Wita, kami sebagai Pelapor telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana ITE yang telah dilakukan oleh Abdul Waha SP Kades Penyaring (Terlapor), yakni secara sadar dan tidak bertanggung jawab telah menyebarkan berita bodong atau telah memfitnah pelapor melalui aplikasi percakapan WhatsApp kepada seluruh anggota dalamgrup WhatsApp Pemdes Penyaring.