Kades Penyaring Di Laporkan Surahman Dalam Kasus ITE

  • Whatsapp

XPOSETVSUMBAWA|NTB, Tiga orang Advocat dan Konsultan Hukum dari Kantor Hukum/Pengacara SS & Parners yang beralamat di Jalan Bungur 19 Sumbawa Besar terdiri dari Surahman MD SH MH, Syatria Polanda SH dan Elvira Rizka Audilah SH, Selasa (19/07) secara resmi menyampaikan surat laporan pengaduan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Abdul Wahab SP Kades Penyaring Kecamatan Moyo Utara kepada pihak Kepolisian Resort Sumbawa.

Advocat Surahman MD SH MH dalam keterangan Persnya kepada awak mediaย  menyatakan kalau surat laporan pengaduan tindak pidana ITE yang dilakukan oleh Abdul Wahab SP Kades Penyaring itu telah dibawa dan disampaikan langsung kepada penyidik Reskrim Polres Sumbawa guna dapat ditindaklanjuti proses hukumnya sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis kejadian dan dasar hukum mengapa kami mempolisikan yang bersangkutan terang Advocat Surahman adalah disebabkan pada hari Kamis 30 Juni 2022 lalu sekitar pukul 16.01 Wita, kami sebagai Pelapor telah menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana ITE yang telah dilakukan oleh Abdul Waha SP Kades Penyaring (Terlapor), yakni secara sadar dan tidak bertanggung jawab telah menyebarkan berita bodong atau telah memfitnah pelapor melalui aplikasi percakapan WhatsApp kepada seluruh anggota dalamgrup WhatsApp Pemdes Penyaring.

Dalam percakapan tersebut Terlapor dengan sengaja menuliskan kalimat fitnah disertai hujatan kepada pelapor dengan kalimat atau kata-kata sebagai berikut

โ€œSuruh datang magar ko kubir Penyaring ta nya Surahman nan e, ma tu beang tana pang kubirโ€ โ€“ โ€œNanta sempu sai ku ya pina ATM leng nya (Surahman) nanโ€,

Dimana kami sebagai pelapor telah memiliki alat bukti berupa print out screenshoot percakapan grup WhatsApp, paparnya.

โ€œSetiap Warga Negara Indonesia harus tunduk kepada Peraturan dan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Terlapor Abdul Wahab SP Kades Penyaring telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan telah melanggar Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 UU ITE dan Pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman pidana paling tinggi 6 tahun dan/atau denda sebanyak Rp 1 Miliar, oleh karena itu kami meminta kepada penyidik Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ITE tersebut,โ€ pungkas Advocat Surahman MD SH MH.

Terpisah Kepala Desa Penyaring Abdul Waan Dihubungi media mengatakan tidak mengerti tentang apa yang dilaporkan Surahman.

“Buktikan perkataan saya Dimana saya bicara lakukan pencemaran nama baik. Dia mau lapor saya persilahkan,”singkatnya.

Terpisah Kasatreskrim Polres Sumbawa Iptu Ivan Roland Cristovel mengatakan bahwa benar surahman melaporkan oknum kades. Namun sejauh ini kita belum melakukan pemeriksaan.

“Laporannya sudah kami terima. Dan apa materi yang ia laporkan nanti kita lihat dan pelajari,”singkatnya.(HR/Tim)

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘