Kacab Dinas Pendidikan Sulsel Wilayah VII Takalar dan Jeneponto Dinilai Arogan

  • Whatsapp

Xposetvsulsel – Dugaan Tindakan kurang etis ditujukan kepada kepala cabang dinas pendidikan wilayah takalar dan Jeneponto. Dalam penilaian karakter, baik secara individu dan organisasi di mana setiap pengejawantahan bawahan selalu terabaikan dan dinilai arogan oleh banyak pihak.

Lemkira salah satu lembaga pengamat dan pemerhati pendidikan menilai Tindakan yang dilakukan Kacab dinas pendidikan wilayah VII Takalar dan Jeneponto tersebut terlalu arogan serta telah melukai hati para pendidik. Sebelumnya Rizal sempat melakukan klarifikasi kepada kacab pendidikan wilayah VII Andi ernawati,ย  berupa pertanyaan tentang adanya aduan para guru di SMKN 3 Takalar antara lain dugaan penyalah gunaan data dapodik serta penyalahgunaan lahan yang dialihkan kepihak lain pada salah satu media stream atau online yang dinilainya terlalu dini. Bahkan Risal Nomaย  mengkritik keras tindakan kacab Dinas pendidikan wilayah VII takalar Jeneponto, Ernawati yang membantah jika ia sama sekali tidak mengeluarkan pernyataan kepada salah satu media online, 28/01/2025.

Rizal noma menambahkan, kapasitasnya sebagai pengamat dan pemerhati pendidikan dari LEMKIRA Sulsel juga mengkritik kacab dinas pendidikan wilayah VII Takalar Jeneponto, menurut rizal ,”seharusnya sebagai pimpinan harus mengikuti alur yang resmi antara lain soal dapodik, tidak elegan seorang kepala cabang dinas langsung memanggil operator sekolah bersangkutan, sehatusnya ernawati terlebih dahulu memanggil kepala sekolahnya agar datang bersama operator sekolahnya agar terang dan jelas permasalahan yang terjadi tidak dengan cara sepihak apalagi mendengar satu sumber, ” Ujarnya

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar