Judi Sabung Ayam Marak di Desa Keurea: Polsek Bahodopi Diduga Tutup Mata

  • Whatsapp

Xposetv.live,Morowali,Sulteng – Judi sabung ayam kembali marak di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Aktivitas perjudian ini semakin meningkat dan menjadi pusat perhatian karena operasionalnya yang terbuka, sementara aparat kepolisian setempat diduga tidak melakukan tindakan tegas alias tutup mata.

Menurut laporan warga setempat, arena judi sabung ayam di Desa Keurea telah beroperasi secara terang-terangan dan sering dipadati oleh para penjudi setiap harinya.

“Kami sudah melaporkan keberadaan arena ini beberapa kali, tetapi sepertinya tidak ada tindakan dari pihak kepolisian,” ujar Mursalim, seorang warga setempat kepada Awak Media selasa (17/9) dikutip DNID.co.id

Dia menambahkan bahwa kehadiran arena tersebut menimbulkan berbagai masalah sosial, termasuk keterlibatan karyawan di Kecamatan Bahodopi yang mulai mengganggu stabilitas keluarga mereka.

Lebih lanjut, Mursalim mengungkapkan bahwa tidak hanya dirinya, tetapi juga sejumlah tokoh masyarakat dan agama di Desa Keurea merasa khawatir dengan keberadaan arena judi sabung ayam tersebut.

“Kami mendesak aparat kepolisian untuk segera menindak tegas para penyelenggara judi sabung ayam ini. Jika perlu, arena yang sudah lama berdiri di dalam kompleks perkebunan sawit harus dibongkar,” tegasnya.

Sementara itu, seorang istri karyawan PT. IMIP yang juga berdomisili di Desa Keurea, Kurniati, mengungkapkan kekecewaannya.

Ia menjelaskan, “Suami saya dan tetangga kontrakan kami sering terlibat dalam judi sabung ayam, yang berdampak negatif pada rumah tangga kami, penghasilan suami saya sering habis karena judi.” katanya.

Kurniati berharap tindakan tegas segera diambil agar masalah ini tidak semakin parah.

Kepada media, pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi mengenai tudingan tersebut. Namun, kasus ini mencerminkan ketidakberdayaan aparat dalam menangani aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat

(Ary/rsd)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *