“Untuk Jawa Timur baru Kab Kediri,” bebernya.
Upaya itu dilakukan karena pengurusan e-KTP, termasuk perbaikan data di Kab Kediri cukup tinggi. Dalam sehari, disebutkan Wirawan, Dispendukcapil Kab Kediri bisa melakukan pencetakan antara 600-700 e-KTP.
Tak kalah penting, selain perekaman e-KTP tersebut, Dispendukcapil Kab Kediri juga melakukan sosialisasi pengurusan akta kematian.
Pengurusan dokumen itu dinilai sangat penting untuk melindungi data orang yang telah meninggal. Untuk itu diperlukan peran aktif dari keluarga atau ahli waris.
Tanpa adanya akta kematian, Dispendukcapil tidak bisa melakukan penghapusan data kependudukan orang yang telah meninggal dari sistem daftar kependudukan.
“Sosialisasi ini dilakukan sampai ke desa-desa,” tandasnya.
Dari sosialisasi yang dilakukan, kesadaran pengurusan akta kematian menunjukkan peningkatan. Sebagai contoh, berdasarkan data Dispendukcapil Kab Kediri pada tahun 2020 diterbitkan 5.857 akta kematian.
Kemudian, pada tahun 2021 diterbitkan 13.911 akta kematian, 2022 diterbitkan 18.335 dan pada 2023 hingga saat ini telah diterbitkan 16.360 akta kematian.
( ADV// Diskominfo Kab Kediri).
Red/*/Yanto .