Kabareskrim Komjen Agus tekan MoU lindungi Wartawan untuk tidak Dikriminalisasi

  • Whatsapp
MOU

XPOSE TV.//Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Dewan Pers sepakat membuat Kerjasama MOU agar Wartawan Tidak Dikriminalisasi dalam menjalankan tugas Jurnalisnya, Kamis (10/11/22).

Baca juga: PLN Dorong Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik di Kalbar, PLN Gencar Lakukan Sosialisasi

Bacaan Lainnya

Perjanjian Kerja Sama (PSK) yang ditandatangani di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).

Penandatanganan MOU tersebut ditandatangani langsung Kabareskrim Polri Komjen Pol. H Drs. Agus Andrianto SH MH dan Komisi Hukum Dewan Pers Arif Zulkifli yang disaksikan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M Agung dharmajaya beserta jajaran Dewan Pers dan sejumlah direktur dari satuan kerja Bareskrim Polri.

Baca juga: Hadirkan Listrik Andal, PLN Siap Sukseskan MTQ Tingkat Provinsi ke 30 di Ketapang

Menurut Plt Ketua Dewan Pers, Agung dharmajaya ditemui usai penandatanganan PKS bahwa Penandatanganan perjanjian kerja sama ini tindak lanjut turunan dari MoU antara Dewan Pers dengan Kapolri.

Dewan Pers dan Kapolri telah menandatangani MoU tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan pada 2017 dan setiap tiga tahun sekali diperbarui,” ujarnya.

Baca juga: Komplek Green Andika 9 Gotong Royong Lapangkan Tanah Wakaf Dan Bangun Pos Jaga

Menurut Agung, penandatanganan PKS dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret untuk menjamin wartawan melakukan kerja jurnalistik di lapangan.

Bahkan menurut Agung, Para Pekerja Pers yang menjalankan tugas jurnalis akan dilindungi Bareskrim Polri, jika terjadi Kriminalisasi terhadap wartawan.

Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.

 

Red: Supli

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait