Judi Sabung Ayam Di Desa Pengembur Dibubarkan Anggota Polsek Pujut

  • Whatsapp

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH – NTB,  Judi sabung Ayam yang cukup meresahkan Masyarakat Dusun Rajan Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah dibubarkan oleh Anggota Polsek Pujut pada Jumat (04/03/2022) pukul 16.00 Wita.

Judi
Kanit Reskrim Polsek Pujut Aipda Fahrudin Ganda Putra melakukan pembubaran kegiatan judi sabung ayam.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat, SH, M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan pembubaran judi sabung ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Pengembur yang merasa resah dengan adanya kegiatan tersebut dimana menurut masyarakat judii sabung ayam merupakan awal atau pemicu terjadinya kasus pencurian dan tindak kejahatan lainnya.

Bacaan Lainnya

Mendengar dan menerima informasi tersebut, Piket Polsek Pujut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujut Aipda Fahrudin Ganda Putra melakukan pembubaran kegiatan juddi sabung ayam dengan didampingi beberapa Personil Polsek Pujut.

“kegiatan judi sabung ayam diduga dilakukan oleh masyarakat setempat” ungkap Kapolsek

Baca juga 

Barang Bukti tidak ditemukan di areal lokasi sabung ayam karena diduga kegiatan belum dimulai, hanya ditemukan masyarakat yang sedang berkumpul diduga menunggu rekan rekannya yang lain untuk melakukan judi sabung ayam” jelas Kapolsek.

Sementara menindak lanjuti hal tersebut Polsek Pujut tetap akan melakukan Patroli rutin dilokasi – lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, sebagai langkah mengantisipasi ruang gerak para pelaku sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, Tutup Kapolsek.

 

Narsum : KASI HUMAS POLRES LOMBOK TENGAH SUSAN V SUALANG INSPEKTUR POLISI SATU

 

Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait