1. Pelarangan Judi (Maisir): Dalam Islam, judi (maisir) adalah haram dan dilarang secara tegas. Pelarangan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merusak ekonomi dan moral. Dengan menerapkan kebijakan yang lebih ketat dan memperkuat regulasi, pemerintah dapat mengurangi prevalensi judi online.
2. Pendidikan dan Kesadaran: Edukasi mengenai bahaya judi online dan pentingnya mengelola keuangan sesuai dengan prinsip syariah harus ditingkatkan. Program-program pendidikan yang menyasar semua lapisan masyarakat, terutama generasi muda, sangat penting untuk membangun kesadaran dan mencegah perilaku berjudi.
3. Zakat dan Sedekah: Instrumen keuangan syariah seperti zakat dan sedekah dapat digunakan untuk membantu mereka yang terjerat kemiskinan akibat judi online. Dana zakat yang dikelola dengan baik dapat memberikan bantuan langsung kepada yang membutuhkan, serta mendukung program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat miskin.
4. Pemberdayaan Ekonomi: Ekonomi syariah mendorong pemberdayaan ekonomi melalui konsep bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) dan pinjaman tanpa riba (qardhul hasan). Program-program ini dapat membantu individu yang terkena dampak judi online untuk memulai usaha baru dan membangun kembali kehidupan ekonomi mereka tanpa beban hutang yang menjerat.