Jual Sabu Demi Ulang Tahun Anaknya

  • Whatsapp
Jual Sabu

Loading

XPOSE TV.//Lombok Tengah, (NTB) – Jual sabu demi membeli kado untuk ulang tahun anaknya, seorang pria ditangkap tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah di Kecamatan Praya Timur.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Antisipasi Tawuran Pelajar, Polsek Praya Gelar Patroli di Jam-jam Rawan

“Kita tangkap terduga pelaku jual sabu inisial S (43) warga Kabupaten Lombok Timur yang akan beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Tengah pada Rabu (7/12) sekira pukul 19.00 wita di Kecamatan Praya Timur, kata Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, di Praya Kamis.

Baca juga: Hujan Deras Menggenangi Rumah Warga, Polsek Praya Timur Lakukan Langkah Antisipasi

Ia mengatakan, terduga merukan resedivis dan ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan jajaran Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah tentang dugaan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.

Baca juga: Pekerja Pelabuhan Teluk Awang Ditemukan Meninggal Dunia, Tim Inafis Polres Lombok Tengah Lakukan Olah TKP

Hizkia menuturkan, S diamankan beserta barang bukti 7 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam sebuah amplop warna putih dan selembar tisu yang dibawanya saat akan melakukan transaksi.

Baca juga: Wujudkan Solidaritas dan Sinergitas TNI – POLRI, Polsek Batukliang Lakukan Apel Bersama

“Saat kami geledah, terduga tidak dapat mengelak ketika sebuah amplop yang dibawanya berisikan sabu yang akan dijual kita temukan,” tutur Hizkia.

Baca juga: Tim Cobra, Amankan Dua Orang Diduga Miliki Sabu

Tidak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu HP Samsung, satu buah dompet coklat dengan uang sejumlah Rp. 12.000, korek api dan serangkaian alat hisap yang berhasil ditemukan di rumah terduga di Kabupaten Lombok Timur pada waktu dilakukannya pengembangan.

Baca juga: Polsek Praya Timur, Himbau Pihak Panitia Nede Untuk Hentikan Judi Sabung Ayam Dan Bola Adil

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini terduga berikut barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombkok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Narsum: Kasi Humas Polres Lombok Tengah 

Red:  H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *