JMSI Dan KPU Kalbar Resmi Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sosislisasi Pemilu 2024

  • Whatsapp
JMSI

“Ini merupakan pentingnya teman-teman media online maupun sosial dalam menginformasikan rangkaian pemilu, dan KPU sudah melakukan pengaturan-pengaturan untuk memasifkan rangkaian Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya.

Harapannya kedepan, mengantisipasi dan meluruskan isu-isu hoax yang beredar di masyarakat terkait dengan penyelegga Pemilu 2024.

Bacaan Lainnya

Ia menuturkan, saat ini ditetapkan secara nasional ada 17 Partai politik dan lokal partai politik Aceh.

“Saat ini masih pelaksanaan penyusunan penataan daerah pemilihan, sudah dilakukan uji pabrik di Kabupaten maupun Kota dan hari ini kami adakan temuan Internal antara KPU Kota dan Kabupaten,” ucapnya.

Sementara itu Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalbar, Edi Suhairul mengatakan, perjanjian kerja sama dalam hal sosialisasi tahapan proses pelaksana pemilu 2024 dengan baik dan benar.

“Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) berkomitmen menyampaikan sosialisasi mulai tahapan, proses hingga pelaksanaan Pemilu 2024 dengan baik dan benar tanpa ada bumbu hoaks, artinya penyampaian informasi yang baik dan benar dari sumber yang benar pula dan ini merupakan tanggung jawab semua orang termasuk didalamnya jurnalis khususnya serta penggiat media sosial,” jelasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait