Jelang Nataru, Inflasi Kota Kediri Terendah Ke-3 Di Jawa Timur

  • Whatsapp

XPOSETV// Kediri — Sambut momen Jelang Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta liburan sekolah, Pemkot Kediri melalui Tim Pengendali ini Inflasi Daerah (TPID) telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengendalikan angka inflasi Kota Kediri pada bulan Desember 2022. Sebelumnya, Lilik Wibawati, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri.

Baca juga: Disperdagin Diserbu Pelaku Usaha Membuka Rekening Banmod 

Bacaan Lainnya

Mengemukakan tingkat inflasi Kota Kediri pada bulan November 2022 sebesar 0,29%, Senin (5/12). Angka tersebut diketahui masih di bawah capaian inflasi Jawa Timur yakni sebesar 0,32% dan menempati urutan tiga terendah setelah Malang dan Madiun.

Ia menjabarkan terdapat sepuluh komoditas utama penyumbang inflasi di bulan November, antara lain: telur ayam ras menyumbang inflasi sebesar 0,069%; beras sebesar 0,058%; tongkol diawetkan sebesar 0,054%.

Inflasi

Tahu mentah sebesar 0,050%; minyak goreng sebesar 0,049%; bayam sebesar 0,031%; sawi hijau sebesar 0,031%; tomat sebesar 0,030%; sabun detergen bubuk/cair sebesar 0,030%; serta emas perhiasan sebesar 0,028%.

Baca juga : Wali Kota Kediri Umumkan 1.343 Peserta Terpilih Program Bantuan Modal Jutaan rupiah 

Di samping itu, terdapat pula sepuluh komoditas yang menghambat inflasi, antara lain: cabai rawit menyumbang deflasi sebesar -0,094%; daging ayam ras sebesar -0,073%; cabai merah sebesar -0,044%; tempe sebesar -0,038%; pir sebesar -0,016%; anggur sebesar -0,007%; kangkung sebesar -0,005%; kentang sebesar -0,003%; apel sebesar -0,003%; serta santan jadi sebesar -0,003%.

Meskipun angka inflasi Kota Kediri cenderung stabil dibanding kota/kabupaten lain di Jawa Timur, ujar Lilik pihaknya tetap mewaspadai beberapa hal, salah satunya ialah musim liburan sekolah serta perayaan Jelang  Nataru.

“Jelang Nataru dan musim liburan ini kita akan pantau terus persediaan barang pada komoditas yang termasuk pada kelompok: makanan.

Pemeliharaan rutin rumah tangga, pakaian dan alas kaki, barang rekreasi dan olahraga, dan pengoperasian peralatan transportasi pribadi karena rentang mengalami kenaikan,” terangnya.

Baca juga : DWP Kota Kediri Peringati Hari Jadinya ke-23 Dengan Aksi Sosial 

Sementara itu, Chevy Ning Suyudi, Koordinator TPID Kota Kediri sekaligus Kepala BAPPEDA Kota Kediri menjelaskan kenaikan harga komoditas pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau terjadi akibat stabilitas pasokan BBM sehingga masyarakat tidak lagi panic buying terhadap BBM.

“Ini kan menghadapi akhir tahun yang biasanya akan terjadi lonjakan permintaan menghadapi liburan akhir sekolah dan Jelang Nataru. Kita tetap pantau stok komoditas di pasar, mudah-mudahan nanti stoknya aman supaya inflasinya tidak tinggi,” ujar Chevy, Senin (5/12).

Dirinya memprediksi akan terjadi peningkatan aktivitas masyarakat pasca pandemi yang mengakibatkan terjadinya lonjakan kebutuhan tersier.

“Nanti di Bulan Desember akan ada tambahan permintaan di kebutuhan tersier, seperti: jasa, pakaian, rekreasi, mudah-mudahan bisa kita kendalikan sehingga di Bulan Desember tidak terjadi lonjakan inflasi yang signifikan,” Harapnya.

Baca juga : Dhoho Street Fishion Tenun Ikat Kediri Jatim Digelar Pemerintah Kota 

Di samping itu, TPID Kota Kediri juga akan melakukan pengawasan terhadap sistem pencairan anggaran belanja pemerintah karena dinilai dapat berpotensi menjadi penyumbang inflasi. “Ada beberapa poin untuk belanja barang, alat rumah tangga, bahan bangunan akan menyesuaikan penyerapan di pemda,” imbuhnya.

Guna mengamankan harga-harga komoditas di pasar jelang  Nataru akhir tahun, TPID Kota Kediri telah menyusun strategi dengan masif melakukan kegiatan Operasi Pasar Murni (OPM) dan melakukan pemantauan harga dan jumlah pasokan komoditas di Kota Kediri secara rutin.

“Itu sudah kami lakukan secara rutin sejak bulan-bulan sebelumnya, dan terbukti sampai dengan November harga-harga bahan pokok masih terkendali,” pungkasnya.

(Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri. ADV)
Red//Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait