JATIL’ Polres Ponorogo Wujudkan Layanan Prima Bagi Masyarakat

  • Whatsapp
Layanan prima

XPOSE TV// PONOROGO– Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Satlantas Polres Ponorogo membuka layanan Prima JATIL (Belajar dan Latihan) . Untuk Memudahkan bagi Masyarakat , Calon bagi Pemohon SIM Surat Izin Mengemudi.

Kasat Lantas Polres Ponorogo AKP Ayip Rizal S.E., M.M. Mengatakan, layanan JATIL sesuai dengan petunjuk dan arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melalui Kepala Korps Lalu Lintas Polri.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Polres Kediri  Sinergitas Awak Media se Kediri Raya Gelar Giat Jalan Santai Dikawasan Wisata Gunung Kelut

“Tujuan diadakan JATIL (belajar dan latihan) untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan permohonan penerbitan SIM,” kata Kasat Lantas AKP Ayip Rizal Selasa (08/11/2022)

Dia mengungkapkan dengan cara tersebut bagi pemohon SIM dapat mempunyai kemampuan sebelum melakukan ujian praktik SIM.

 

Layanan prima

“Melalui layanan JATIL (belajar dan latihan) ini diharapkan masyarakat semakin memahami bagaimana dalam tertib dan disiplin berlalulintas. Sehingga peluang untuk kelulusan dalam pemohonan SIM semakin terbuka lebar” Ungkapnya

Sedangkan untuk jadwal layanan JATIL (belajar dan latihan) dijelaskan Kanit Regident Polres Ponorogo Iptu Dwi Kustiawan, S.H., dilakukan mulai pukul 15.00 Wib sampai dengan 16.00 Wib di lapangan Uji Praktik SIM Satpas Polres Ponorogo.

Baca juga:  Awali Tugas Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana Kunjungi Korban Tragedi Kanjuruhan

“Tidak ada ketentuan khusus untuk masyarakat yang akan melakukan program JATIL ini, ketentuan hanya sesuai dengan ketentuan persyaratan penerbitan SIM, seperti sehat jasmani dan rohani” jelas Iptu Dwi Kustiawan, S.H. saat dikonfirmasi awak media di lokasi yang berbeda

“Jadi sepanjang sesuai ketentuan diatas, JATIL (belajar dan latihan) ini terbuka untuk umum, silahkan bagi masyarakat khususnya masyarakat Ponorogo untuk bergabung dalam program ini, Insyaallah kami bantu dalam memberikan edukasi dalam disiplin dan tertib berlalulintas, untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan permohonan penerbitan SIM baru” imbuhnya. Layanan prima

(Humas)

Red//*// Yanto

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait