Penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka.
BACA JUGA
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi. Untuk tidak menjual serta memakai knalpot brong lagi,” pungkasnya.
Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR ,SH dan anggota bersinergi dengan TNI dan Kades desa KEMLAGIGEDE melaksanakan pemasangan stiker dan memberikan himbauan kepada pemilik bengkel Bapak Soleh alamat desa KEMLAGIGEDE agar melayani knalpot brong dan pelek/ ban kecil tidak standar / bising yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan ,melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ . Dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250 .000.
Kegiatan tersebut Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolres Lamongan AKBP YAKHOB SILVANA DELARESKHA .SIK, MSI. Ungkap Kapolsek Turi.
Pak ciek
BACA JUGA
https://xposetv.live/giat-patroli-dialogis-di-sawah-tambak-desa-putatkumpul/