XPOSE TV LAMONGAN – Guna terciptanya ketertiban berlalulintas, Kepolisian Polres Lamongan melalui Polsek Turi gencarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong, Imbauan tersebut diberikan kepada para pemilik toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, yang berada di wilayah Turi. Senin 05/12/2022.
Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR ,SH mengatakan, bahwa imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGAย ย
โUntuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,โ jelasnya.
โSelain itu, aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,โ urainya ke jurnalis XPOSE TV .
BACA JUGAย ย
Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR ,SHย menegaskan, bahwa dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan dijalan.