XPOSE TV LAMONGAN – Guna terciptanya ketertiban berlalulintas, Kepolisian Polres Lamongan melalui Polsek Turi gencarkan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong, Imbauan tersebut diberikan kepada para pemilik toko dan bengkel yang menjual knalpot brong, yang berada di wilayah Turi. Senin 05/12/2022.
Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR ,SH mengatakan, bahwa imbauan larangan penggunaan knalpot bising yang diberikan tersebut berkaitan dengan norma-norma sosial dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
BACA JUGA
“Untuk suara knalpot bising yang dihasilkan motor pun juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285,” jelasnya.
“Selain itu, aturan tentang penggunaan knalpot pun juga tertulis dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dimana disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB,” urainya ke jurnalis XPOSE TV .
BACA JUGA
Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR ,SH menegaskan, bahwa dasar dari imbauan penertiban ini sudah jelas, bahwa knalpot yang layak pakai sesuai ketentuan, merupakan salah satu syarat utama agar dapat dikemudikan dijalan.
Penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat melalui media sosial akibat gangguan dari suara bising knalpot brong dilingkungan mereka.
BACA JUGA
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko, bengkel, dan komunitas otomotif terhadap keresahan masyarakat yang selama ini terjadi. Untuk tidak menjual serta memakai knalpot brong lagi,” pungkasnya.
Kapolsek Turi IPTU KUSNANDAR ,SH dan anggota bersinergi dengan TNI dan Kades desa KEMLAGIGEDE melaksanakan pemasangan stiker dan memberikan himbauan kepada pemilik bengkel Bapak Soleh alamat desa KEMLAGIGEDE agar melayani knalpot brong dan pelek/ ban kecil tidak standar / bising yang tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan ,melanggar pasal 285 ayat 1 UULLAJ . Dipidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp.250 .000.
Kegiatan tersebut Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Kapolres Lamongan AKBP YAKHOB SILVANA DELARESKHA .SIK, MSI. Ungkap Kapolsek Turi.
Pak ciek
BACA JUGA





































