Jangan Dek Ya !!! Usia Belum Matang Kok Mau Maju Calon Gubernur

  • Whatsapp
Jangan Dek Ya Usia Belum Matang Kok Mau Maju Calon Gubernur

Loading

xposeTV// MALANGMahkamah Agung diketahui telah memerintahkan KPU untuk mengubah syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur lewat amar putusan terhadap gugatan yang dilayangkan Partai Garuda,Jangan Dek Ya” Usia Belum Matang Kok Mau Maju Calon Gubernur.

Lewat amar putusan itu, MA meminta agar syarat usia 30 tahun bagi cagub dan cawagub tidak terhitung sejak penetapan cagub-cawagub sebagai pasangan calon oleh KPU, Jangan Dek Ya melainkan sejak pelantikan.

Dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020, Pasal 4 ayat 1 huruf d itu berbunyi:

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”.

Sementara, MA lawat amar putusannya meminta agar pasal itu dicabut dan diganti menjadi Jangan Dek Ya :

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”.

Belakangan, Mahkamah Konstitusi kemarin Rabu (20/8) memutuskan bahwa aturan syarat batas usia 30 tahun berlaku sejak penetapan calon.

Syarat aturan ini menuai polemik karena putra dari Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, punya kepentingan di Pilkada 2024 setelah namanya mulai masuk bursa kandidat Cawagub Jawa Tengah.

Kaesang sendiri baru akan genap berusia berusia 30 tahun pada 25 Desember mendatang Jangan Dek Ya !!!

Penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat untuk ikut Pilkada diumumkan September 2024. Sementara pelantikan kepala daerah terpilih 2024 dijadwalkan pada akhir Januari atau awal Februari 2025 Jangan Dek Ya” Usia Belum Matang Kok Mau Maju Calon Gubernur.

Ach. Hussairi, SH.,MH., praktisi hukum dari bumi Arema ini mengamati tentang palu MK yang mengubah syarat calon di Pilkada. Mahkamah Konstitusi mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah. Partai atau gabungan partai politik tak lagi harus mengumpulkan 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen suara sah untuk mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ambang batas berada di rentang 6,5-10 persen, bergantung pada jumlah daftar pemilih tetap, ungkapnya.

Jokowi saat berpidato di penutupan acara Munas XI Partai Golkar, Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin, mengaku mengamati tren yang berkembang di media sosial. Salah satunya, ihwal putusan MK tentang ketentuan Pilkada. Ia menyebut putusan itu sebagai wilayah yudikatif yang kemudian dirapatkan DPR selaku legislatif.

Jokowi kemudian mengatakan bahwa sebagai Presiden yang berada di lembaga eksekutif, dirinya menghormati lembaga Yudikatif dan lembaga Legislatif. Karena itu, ia menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara tersebut. “Mari kita hormati keputusan, beri kepercayaan bagi pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses secara konstitusional,” kata Jokowi.

Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD. MK memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

MK juga memutus Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Adapun putusan MA yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024 itu mengubah syarat usia calon kepala daerah saat penetapan calon oleh KPU menjadi saat pelantikan calon terpilih.

Puluhan mantan anggota penyelenggara pemilu mendesak agar KPU melaksanakan dua putusan MK mengenai UU Pemilihan Kepala Daerah. Mereka menilai, tak ada alasan bagi KPU untuk tidak melaksanakan kedua putusan MK mengenai uji materi Pasal 7 ayat 2 huruf e dan Pasal 40 Undang-Undang Pilkada.

Jimly Ashiddiqie mengatakan kedudukan putusan Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum nasional setara dengan undang-undang untuk dilaksanakan. “KPU sebagai pelaksana hukum wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” kata Jimly, Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin.

Pelaksanaan putusan MK untuk menjamin dan melindungi hak kostitusional partai politik peserta Pemilu 2024 dalam mengusung pasangan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, dan untuk mewujudkan pilkada yang demokratis dan adil. KPU agar segera menerbitkan revisi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, Panitia Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR menyiasati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut saat pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Pilkada, Rabu, kemarin. Dalam perubahan Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada, Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Selanjutnya, rumusan Baleg terhadap Pasal 40 UU Pilkada adalah mengatur ambang batas pencalonan sebesar 6,5 sampai 10 persen suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai politik pemilik kursi di DPRD adalah sebesar 20 persen dari jumlah kursi di Dewan atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Hussairi sapaan akrabnya mengatakan Bawaslu seharusnya melaksanakan fungsi checks and balances untuk memastikan KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Ia mengatakan, jika KPU dan Bawaslu tidak melaksanakan tugas dan wewenang yang diperintahkan oleh undang-undang, DKPP sepatutnya memberikan sanksi maksimal atas tindakan penyelenggara pemilu yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pemilu demokratis.

KPU juga harus memastikan bahwa semua calon kepala daerah dan wakil kepala daerah memenuhi syarat usia terhitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Sebagai lembaga yang dijamin konstitusi, KPU mempunyai tanggung jawab konstitusional untuk menyelenggarakan pilkada yang adil dan berintegritas.

Lanjut Hussairi, MK merupakan penafsir utama konstitusi. Hal yang ditafsirkan MK menjadi pedoman semua Lembaga dalam menjalankan konstitusi. Jadi, kalau ada yang ingin menganulir putusan MK, artinya melanggar konstitusi. Menurut hukum tertinggi di negeri ini, UUD 1945 Pasal 24C, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat dan Mahkamah Konstitusi dapat membubarkan partai politik, apakah partai politik yang melawan keputusan MK sama dengan partai yang melawan UUD 1945 dan karena itu dapat dibubarkan?

Implementasi dari negara hukum harus dimanifestasikan dalam bentuk penghormatan terhadap setiap putusan hukum yang dihasilkan oleh Kekuasaan Kehakiman dan wajib dijalankan oleh Pemerintah serta DPR sebagai institusi yang membentuk dan melahirkan Undang-Undang (UU). Dalam hal pengujian UU terhadap UUD Tahun 1945 merupakan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelaksana kekuasan Kehakiman yang merdeka dan independen.

Putusan MK sebagaimana dinyatakan dalam UU MK adalah final dan mengikat. “Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.” (pasal 47 UU MK)

Dengan demikian dalam kerangka menjalankan mandat Konstitusi yang menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum dan untuk menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik, Pemerintah, DPR dan KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah wajib mematuhi serta menjalankan Putusan MK sebagaimana mestinya. Jelas Hussairi pengacara yang berdarah madura ini.

Jangan pernah menciptakan legacy yang buruk dalam praktik negara hukum, “the rule of law, bukan the law of the  rulers” (kuasa hukum, bukan hukum penguasa ) kuasa hukum adalah esensi dari negara hukum (Yap Thiam Hien).

Esensi negara hukum tidak boleh direduksi oleh kekuasaan, sebab akan merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara di bumi Indonesia tempat di mana kita berpijak bersama, tutup Hussairi.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *