XposeTV,Dalam rangka memasuki bulan suci ramadhan 1444 Hijriah, Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran nomor : 800 / 1584 / BKPSDM.PKA terkait penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadhan 1444 H.
Baca juga : Acara Ramadhan Sregep Pemkab Bekasi
Beberapa hal yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bekasi adalah jam kerja yang berbeda di perangkat daerah yang memberlakukan sistem 5 hari kerja dan 6 hari Kerja. Berikut dibahas terkait hal tersebut ;
Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 hari:
A. Hari Senin sampai dengan Kamis (07.30 – 14.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum’at (07.30-15.00) dengan waktu istirahat (11.30-12.30)
Sedangkan, bagi perangkat daerah yang memberlakukan 6 hari :
A. Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu (07.30-13.30) dengan waktu istirahat (12.00-12.30)
B. Hari Jum’at (07.30 – 13.30) dengan waktu istirahat (11.30 – 12.30)
Baca juga : Jelang Bulan Suci Ramadhan 1444H, Pemkot Bekasi Keluarkan Aturan Operasional THM
Demikianlah surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriyah.