Jalan Penghubung Jembatan Antara Desa Sidomukti Dan Talumopatu Kec.Mootilango Ambruk.

  • Whatsapp
Jembatan Penghubung Antara Desa Sidomukti Dan Talumopatu Kec.Mootilango Ambruk.
Jembatan Penghubung Antara Desa Sidomukti Dan Talumopatu Kec.Mootilango Ambruk.

XposetV//Gorontalo Jalan Penghubung Jembatan Antara Desa Sidomukti Dan Desa Talumopatu Kecamatan Mootilango Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo.

Jalan penghubung jembatan antar dua desa ambruk akibat hujan deras pada Rabu 19 juni 2024 kemarin,hingga saat ini belum juga ada perhatian dari pemerintah se tempat,menurut warga saat di konfirmasi.

kepada awak media mengatakan bahwa “kami sudah memberikan informasi terkait jembatan yg ambruk kepada kepala desa se tempat namun sayang beliau mengatakan bahwa “memang betul itu masih alamat sidomukti tapi yg sering lewat situ masyarakat talumopatu.”kata warga”

Kami sudah komunikasikan dengan pemerintah desa sidomukti,” tapi responya seperti itu katanya “betul itu masih alamat sidomukti tapi yg hari hari lewat situ masyarakat desa talumopatu.”ucapnya”

 

Baca:https://xposetv.live/cuma-janji-janjibaru-tidak-ada-tindakan-perbaikan-jalan-di-desa-talumopatu-kec-mootilango/

 

Warga juga menyampaikan bahwa akibat dari ambruk nya jembatan penghubung antara dua desa,akibatnya warga masyarakat Dusun Bintalahe dan Dusun Padengo terkendala untuk beraktifitas sehari hari.”jelas warga”

Warga menyampaikan bahwa pemerintah talumopatu berkordinasi dengan pemerintah sidomukti,namun sayang jawaban tetap sama.jadi warga sudah tidak tahu lagi dengan cara apa supaya jembatan itu satu satunya jalan yang bisa kami lewati setiap hari.dan untuk sementara kami masih menggunakan bambu untuk menopang saat kami melintas.”jelas warga”

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *