Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila kepada Wartawan melalui Kasie Intelijen Kejari TTU, Hendrik Tiip, jumat 29 Maret 2024 mengatakan bahwa Tim Penyelidik pada Bagian Intelejen Kejari TTU berhasil mengungkap dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS di SLB Benpasi, Kefamenanu.
Dikatakan, Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Kejari Timor Tengah Utara telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
Dari Hasil Temuan itu, Jaksa Penyelidik telah merekomendasikan Kepada Bagian Tindak Pidana Khusus untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
” pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu dan kita Anggap sudah cukup Bukti untuk dilanjutkan sehingga Sudah direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Hendrik membeberkan, modus operandi dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS SLB Benpasi itu yakni dalam pengelolaan dana BOS, terdapat 13 item kegiatan yang dibiayai sesuai Petunjuk Teknis (Juknis). Berdasarkan hasil pengumpulan data, terdapat bukti pertanggungjawaban berupa nota yang diduga palsu.