Tak hanya itu, ada pula modus pembiayaan perjalanan dinas dan kegiatan fiktif yang nyatanya tidak pernah dilakukan.
“Dalam waktu dekat ini kita akan turun dan melakukan pulbaket, “lanjutnya.
Ia mengimbau seluruh kepala sekolah dan tim pengelola dana BOS untuk bekerja sesuai juknis yang berlaku. Hak-hak guru, komite, dan siswa harus direalisasikan sesuai juknis yang ada.
“Penegakan hukum ini tidak hanya untuk BOS Reguler, tetapi juga untuk BOS Afirmasi dan Kinerja,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) berhasil Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi, Kefamenanu pada Tahun 2019-2023 yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai 400 juta rupiah lebih.
Penyelidikan Awal yang Dilakukan oleh Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS SLB Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Terhadap adanya indikasi dugaan penyelewengan itu Bagian Intelijen Kejari Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari TTU.
Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari TTU juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.