XPOSE TV TTU – Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), mengendus adanya praktik dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di sejumlah sekolah di Kabupaten TTU. Jaksa Kantongi Sejumlah Sekolah Terindikasi Garong Dana BOS, Modus Kwitansi Fiktif
Berdasarkan hasil rekapan Bagian Intelejen Kejari TTU, diperkirakan sebanyak 100 lebih sekolah yang terindikasi menyalahgunakan dana BOS dengan modus operandi yang sama.
Padahal, dalam petunjuk teknis (Juknis) penggunaan dana BOS, memuat secara rinci pada 13 item yang wajib mendapat pembiayaan dari dana Bos.
Ironisnya, banyak sekolah yang masih bertindak menyimpang dengan menggarong dana BOS untuk kepentingan oknum guru dan kepala sekolah yang tergabung dalam tim BOS sekolah, lalu berupaya menutupi praktik korupsinya dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban.
Sejauh ini ada 100 lebih sekolah yang kita peroleh informasi dan diduga melakukan praktik korupsi dengan modus yang hampir sama. Dari jumlah tersebut, saat ini kita fokus pada 15 sekolah yang ada terindikasi kuat melakukan praktik korupsi,” ungkap Kajari TTU, Dr. Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Intelijen, Hendrik Tiip, jumat 29 Maret 2024 di Kefamenanu.
Hendrik mengatakan, penyelewengan dilakukan dengan berbagai modus operandi seperti mark up biaya pengadaan ATK, fotocopy, dan pengadaan barang serta jasa lainnya.