Izin Tambang Bermasalah di Pohuwato Disorot, Masyarakat Adat Surati Presiden

  • Whatsapp
Izin Tambang Bermasalah di Pohuwato Disorot, Masyarakat Adat Surati Presiden
Izin Tambang Bermasalah di Pohuwato Disorot, Masyarakat Adat Surati Presiden

Loading

XposeTV//Pohuwato – Masyarakat Lokal Masyarakat Adat Pohuwato Gorontalo (MLMAPG) bersama Komunitas Penambang Petani Nelayan Pohuwato Gorontalo Bersatu (KPPNPGPB) telah menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, sebagai bentuk kegelisahan dan penolakan keras terhadap aktivitas pertambangan oleh PT. Pani Emas Tani Sejahtera (PETS), PT. Pani Bersama Tambang (PBT), dan PT. Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) di wilayah Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Surat terbuka tersebut menyoroti sejumlah pelanggaran hukum dan administrasi oleh perusahaan-perusahaan tambang, di antaranya:

Tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021;

Permohonan penggunaan kawasan hutan oleh PT. PBT yang telah secara resmi ditolak oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK);

Pengabaian prinsip FPIC (Free, Prior, and Informed Consent), yang menjadi hak masyarakat adat dan lokal dalam menentukan persetujuan atas proyek yang berdampak pada wilayah mereka;

Pengalihan IUP secara tidak sah dari KUD DTM ke PT. PETS, sebagaimana telah dibatalkan oleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap;

Pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan nasional, termasuk UU Kehutanan, UU Minerba, UU Perlindungan Lingkungan Hidup, serta ketentuan HAM dan keterbukaan informasi publik.

Dalam surat tersebut, masyarakat menyampaikan enam poin tuntutan kepada Presiden RI, yakni:

1. Mencabut seluruh izin usaha yang dimiliki oleh PT. PETS, PT. PBT, dan PT. GSM.

2. Menginstruksikan penghentian seluruh kegiatan operasional tambang di Desa Hulawa dan sekitarnya.

3. Menugaskan KLHK, ATR/BPN, dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit legalitas serta pemulihan hak masyarakat.

4. Mengembalikan wilayah kelola kepada masyarakat secara utuh.

5. Menjamin perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan hidup.

6. Memproses secara hukum pelanggaran oleh perusahaan maupun pihak penerbit izin.

Kondisi yang terjadi saat ini dinilai mencerminkan pembiaran terhadap pelanggaran hukum, pengabaian hak masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial berkepanjangan.

Melalui rilis ini, MLMAPG dan KPPNPGPB berharap Presiden Republik Indonesia mendengarkan suara masyarakat kecil yang terdampak oleh konflik ruang dan perizinan tambang, serta mengambil langkah tegas untuk menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan lokal.(FM)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait