IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Untuk Propam Polda Kalbar Atas Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Anggota Polsek Sintang Kota

  • Whatsapp

Xposetv//Pontianak, Kalbar. — IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Untuk Propam Polda Kalbar – Kabidpropam Polda Kalbar KBP Yudi Arkara, SIK, MH memberikan keterangan singkatnya melalui sambungan WhatsApp pada Rabu 1 November 2023 menjelaskan pihaknya telah memanggil diduga korban dan mengamankan terduga pelaku (TS) ke unit Bidpropam Polda Kalbar untuk dimintai keterangan agar akar masalah yang diketengahkan menjadi jelas dan melaksanakan Amanat Kapolri tentang Arti Presisi Polri” Presisi adalah Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan, kembali ke masalah Anggota Kami, saat ini telah dilakukan pemeriksaan dan mengambil keterangan dari terduga pelaku dan diduga korban agar menjadi jelas untuk rekan media agar lebih bijak untuk menerbitkan pemberitaan agar kebersamaan antara Wartawan dan para instansi dapat terjalin komunikasi yang lebih membangun kedepannya nanti.

IWO Indonesia Kalbar Apresiasi
IWO Indonesia Kalbar Apresiasi Untuk Propam Polda Kalbar – Kabidpropam Polda Kalbar KBP Yudi Arkara, SIK, MH

Ketua IWO Indonesia Provinsi Kalbar Safaruddin Delvin SH sangat mengapresiasi kinerja kepolisian Polda Kalbar di dalam merespon laporan maupun pemberitaan yang menyangkut keterlibatan oknum polisi di dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum.

Baca Juga: Delvin SH Ketua DPW IWO Indonesia Wilayah Kalimantan Barat, Angkat Bicara Terkait Bantahan Oknum Polsek Sintang kota Atas Dugaan Pemerasan.

Gerak cepat bidpropam Polda Kalbar memanggil diduga korban dan mengamankan terduga pelaku (TS) ke unit Bidpropam Polda Kalbar untuk dimintai keterangan kami apresiasi, ini yang di inginkan masyarakat kepada institusi polri agar kedepannya lebih baik lagi menjalankan tugas sebagai penegak hukum sesuai konstitusional dan amanat UUD 1945 ,”tegas Delvin pada media.*Hend

(Tim IWO Indonesia Provinsi Kalimantan Barat)

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait