Itwasda Polda NTB Audit Kinerja Polsek Jajaran Polres Lombok Tengah

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV. LOMBOK TENGAH –  NTB, Tim Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kepolisian Resor Lombok Tengah guna melaksanakan uadit kinerja Polsek Jajaran. Kamis (4/8).

Bacaan Lainnya

“Hari ini tim audit kinerja Itwasda Polda NTB melanjutkan kegiatan audit kinerja tersebut terhadap Polsek Jajaran bertempat di Mako Polres Lombok Tengah,” kata Kompol Ketut Tamiana, Wakapolres Lombok Tengah di Praya.

Tim Audit Kinerja Itwasda Polda NTB Tahap I Tahun Anggaran 2022 Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian yang dipimpin oleh AKBP Herman Suryono, SIK, MH diterima oleh Wakapolres Lombok Tengah Kompol Ketut Tamiana.

Menurut Wakapolres, kunjungan kerja tim Itwasda Polda NTB di Polres Loteng sudah menjadi kegiatan rutin untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja yang telah dan sedang dilakukan oleh Jajaran Polres Lombok Tengah.

“Audit yang dilakukan oleh Tim Itwasda Polda NTB ini menyangkut kinerja yang telah dan sedang dilakukan oleh Polsek jajaran apakah sdh sesuai dengan Manajemen Operasional Polri pada Aspek Perencanaan dan Pengorganisasian,” kata Kompol Ketut Tamiana.

Wakapolres menjelaskan, bahwa sebelumnya Tim Itwasda sudah terlebih dahulu mengawali kegiatan auditnya ke Polsek-Polsek yang sudah ditentukan untuk melakukan uji petik pemeriksaan.

Kegiatan audit kinerja tsb mulai dilaksanakan mulai tgl 4/8 2022, dan hari ini tim audit kinerja Itwasd Polda NTB melanjutkan kegiatan pemeriksaan audit terhadap Polsek jajaran yang belum dilakukan pemeriksaan pada tgl 4/8/2022 bertempat di Mako Polres Lombok Tengah,” tutup Wakapolres.

Narsum : Kasi Humas Polres Lombok Tengah.

Red : H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *