XPOSETV.live, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J
“ Timsus sudah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi Pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa [9/8/2022]

Baca juga ; Dalang kondang Solo Puncak Rangkaian Semarak HUT RI-77
Baca juga ; Rancangan Perubahan KUA- PPASTA 2022 Lamongan Disetujui
Kapolri menyebutkan, selain Irjen Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan yakni RE, AR dan KM
Ungkap Sigit, secara total ada enam tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Sebelumnya, Kapolri telah mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain Ferdy Sambo, ada satu tersangka baru lain yang ditetapkan yakni KM. Kapolri belum menjelaskan peran dan jabatan KM.
Sementara terkait peran Ferdy Sambo, Sigit mengungkapkan mantan Kadiv Propam Polri itu diduga memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk membunuh Brigadir J.
Sambo juga diduga merancang skenario seolah-olah Brigadir J tewas dalam baku tembak.
Terkait motif pembunuhan Brigadir J, Kapolri menyatakan hal itu masih didalami aparat kepolisian
Baca juga ;Lapas Lamongan ikut Putaran final Tenis Meja KUMHAM Jatim
Baca juga; Hadiri Rakerda HIPMI Sumut Ryan Kono Bersama Menantu Jokowi
Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati
Oleh Timsus, Sambo ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, sejak Sabtu (6/8) karena diduga melanggar kode etik.
Terkait kasus ini, Sambo diduga berperan menghilangkan barang bukti berupa CCTV yang menjadi bukti penting kematian Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan dari 10 saksi dan barang bukti Inspektorat Khusus (Irsus) menetapkan bahwa FS diduga melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP.
[krisna]






































