xposeTV.live / REMBANG – Kuasa Hukum PT Bratapos.com resmi mendatangi Mapolres Rembang mendampingi pelaporan wartawannya yang bertugas di Biro Rembang, Minggu (22/2/2026). Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan pengancaman, intimidasi,
serta pencemaran nama baik yang dialami awak media saat menjalankan tugas jurnalistik.
Peristiwa intimidasi ini diduga kuat berkaitan dengan fungsi kontrol sosial yang dilakukan jurnalis, saat melakukan konfirmasi mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Karangsari yang ditengarai mangkrak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindakan tidak menyenangkan tersebut melibatkan oknum keluarga dekat Kepala Desa Karangsari. Terlapor berinisial T, yang merupakan menantu Kades, diduga melakukan pengambilan foto awak media tanpa izin dan menyebarluaskannya ke media sosial serta grup WhatsApp dengan narasi yang menyudutkan.
Tak berhenti di situ, oknum berinisial A juga diduga melakukan intimidasi dan pencemaran nama baik melalui pesan yang merendahkan karya jurnalistik. Tekanan mental semakin menjadi ketika menantu Kades lainnya berinisial M, melontarkan ancaman bernada kasar dan intimidasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Komitmen Perlindunga Pemimpin Redaksi PT Bratapos.com, Doktor Zaibi Susanto, SH., MH., langsung menginstruksikan tim hukum untuk mengambil langkah tegas. Advokat Hasim, SH., yang ditunjuk sebagai kuasa hukum, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas perlakukan semena-mena terhadap insan pers.
“Ini adalah bentuk komitmen PT Bratapos.com dalam melindungi jurnalis kami di lapangan. Jurnalis sering kali menjadi sasaran intimidasi saat mengungkap kebenaran. Kami pastikan akan mengawal kasus ini hingga ke meja hijau,” tegas Hasim saat memberikan keterangan di Mapolres Rembang, Minggu siang.
Hasim juga menambahkan bahwa segala bentuk bullying dan ancaman terhadap wartawan Bratapos.com merupakan penghinaan terhadap marwah biro hukum perusahaan. Ia menegaskan bahwa jurnalis yang bersangkutan adalah anggota resmi yang terdaftar sejak 1 Januari 2025.
Laporan tersebut kini tengah ditangani oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Rembang. Pihak kuasa hukum mendesak kepolisian agar bertindak profesional dalam menangani perkara yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers ini,Mendesak Proses Hukum Transparan.
“Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada tebang pilih, apalagi terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang,” pungkas Hasim.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidik Polres Rembang terkait pemanggilan saksi-saksi dan terlapor. (*)






































