Inspektorat : Proses Klarifikasi Dugaan Pungli Pengurusan Keterangan Ahli Waris di Kelurahan Turen

  • Whatsapp
Inspektorat Kabupaten Malang

Loading

xposeTV // Malang – Inspektorat Kabupaten Malang menanggapi serius dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan tanah yang melibatkan oknum Lurah dan Sekretaris Kelurahan Turen. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Nurcahyo, S.H., M.Hum, memastikan proses klarifikasi sudah berjalan.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami proses klarifikasi,” kata Nurcahyo saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp.

Menurutnya, setiap laporan tidak bisa langsung diputuskan benar atau salah tanpa data akurat. Semua informasi harus diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

“Nanti kita lihat apakah itu benar atau tidak dari informasi itu,” tegasnya.

Nurcahyo menambahkan, lamanya proses klarifikasi tidak bisa ditentukan karena setiap kasus memiliki tingkat kerumitan berbeda. “Nggak bisa tahu berapa lama, tergantung kompleksitasnya,” ujarnya.

Meski demikian, Inspektorat berkomitmen menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat. Jika terbukti ada pungli, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan.“Kalau memang ada temuan, tentu akan diberikan sanksi. Bisa berupa teguran, pembinaan, hingga tindakan tegas,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa proses klarifikasi merupakan prosedur standar sebelum melangkah ke pemeriksaan lebih lanjut. “Kalau ada pengaduan, pasti kita tindak lanjuti dengan klarifikasi dulu,” ungkapnya.

Nurcahyo menutup dengan menegaskan bahwa Inspektorat tidak akan menutup mata terhadap praktik yang merugikan masyarakat. Ia pun mengajak warga untuk berani melapor jika menemukan indikasi pungli.

“Kalau memang ada indikasi kita lakukan lanjut pemeriksaan,”pungkasnya.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait