Berdasarkan surat perintah tugas tertanggal 30 September 2024, Inspektorat Kubu Raya telah memulai audit investigasi terkait penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Sungai Belidak untuk Tahun Anggaran 2022 dan 2023. Tim audit berencana memanggil kepala desa beserta beberapa pejabat terkait untuk memberikan keterangan.
Pemanggilan tersebut turut mengundang pihak-pihak penting lainnya seperti Kepala Kepolisian Resor Kubu Raya, Kepala Unit Tipidkor Polres Kubu Raya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta sejumlah pejabat desa lainnya.
Masyarakat berharap agar proses audit dan investigasi ini dapat berlangsung cepat dan transparan. Mereka juga mendesak agar pelaku penyalahgunaan anggaran segera ditindak secara hukum tanpa ada kompromi.
Tuntutan warga dan tokoh masyarakat yang sudah lama menunggu tindakan tegas ini menjadi bukti bahwa keadilan di Desa Sungai Belidak sedang diuji. Kini, seluruh mata tertuju pada aparat penegak hukum dan Inspektorat Kubu Raya untuk melihat apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau hanya menjadi janji kosong belaka.
Red: Medi