“Pemerintah Kabupaten Lamongan berkomitmen untuk tetap memberikan pelayanan terhadap persetujuan bangunan gedung yang tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, sebagai bentuk kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin terselenggaranya pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha,” tutur Bupati Yes.
BACA JUGA
Sebelumnya juga telah disampaikan beberapa hasil pembahasan pansus I. Dimana setelah pertimbangan yang penuh kearifan dan berdasarkan tahapan pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang telah dilakukan, pansus I sepakat menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan dan rancangan peraturan daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung.
Kemudian raperda tentang penyelenggaraan pemakaman yang dibahas pansus II juga menyepakati beberapa perubahan materi diantaranya pengembang perumahan wajib menyediakan lahan untuk pemakaman dan dikoordinasikan dengan pemangku kepentingan wilayah setempat.
Sedangkan raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang yang dibahas pansus III menyepakati penambahan peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2001 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen dan peraturan menteri perdagangan nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang pengawasan metrologi legal.