Inilah 5 Raperda Disetujui DPRD dan Bupati Yes Apresiasi Peran Aktif Masyarakat Lamongan

  • Whatsapp
5 Raperda di gedok
5 Raperda di gedok

XposeTV – Alhamdulillah Inilah 5 Raperda Disetujui DPRD dan Bupati Yes Apresiasi Peran Aktif Seluruh Elemen Masyarakat Lamongan, dan Dengan disetujuinya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif eksekutif dan legislatif Lamongan pada Sidang Paripurna dalam agenda Persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan Tahap II Tahun 2021, Senin (13/12) Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengapresiasi peran aktif seluruh elemen masyarakat, tak terkecuali eksekutif dan legistalif Lamongan mulai proses pembahasan hingga persetujuan yang dinilai sangat besar. Sehingga dalam aplikasinya seluruh Perda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal.

BACA JUGA

Bacaan Lainnya
https://xposetv.live/lamongan-pertahankan-capaian-mcp-antikorupsi/

Kelima raperda tersebut yakni;

1- Raperda pencabutan peraturan daerah nomor 18 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan di kelurahan,

2- Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung.

3- Raperda penyelenggaraan pemakaman.

4- Raperda retribusi pelayanan tera/tera ulang.

5- Raperda penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia.

Terhadap raperda persetujuan bangunan gedung, Bupati Yes mengungkapkan bahwa Pemkab Lamogan berkomitmen akan memberi pelayanan terhadap persetujuan bangunan gedung yang tidak disertai pungutan berupa retribusi sampai dengan ditetapkannya peraturan daerah dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ CATATAN REDAKSI: ๐Ÿ‡ฎ๐Ÿ‡ฉ Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.๐Ÿ‘ Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘

Pos terkait