Lembaga Bantuan Hukum LPRI Terima Konsultasi Hukum
Amos Cadu Hina, SH., MH. mengatakan lembaga bantuan hukum LPRI juga siap memberikan konsultasi hukum dan bantuan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Tonton Vidio Ini : Hut LPRI Ke-8 TH
Menurut Oki Prasetiawan, MM.,C.RM., C.Md.,CLMA selaku ketua Dewan pakar LPRI, adalah salah satu hak dasar warga negara yang dimandatkan oleh konstitusi adalah persamaan di hadapan hukum serta berhak memperoleh kepastian hukum yang adil (access to justice).
Baca juga : SELAMAT KEPADA BUPATI SUMBAWA BARAT ATAS ANUGERAH PENGHARGAAN DPP-LPRI
Baca juga : DPD-LPRI NTB Hadiri Rakernas DPP-LPRI
Ada perspektif yang berkembang di masyarakat, yakni tingginya biaya dalam penanganan proses perkara dalam ranah hukum. Mindset yang terbangun ini kemudian mempengaruhi tindakan, terlebih pada masyarakat tidak mampu.
“Sehinga apabila memiliki permasalahan hukum, mereka enggan untuk menempuh proses pengadilan dan menerima saja perlakuan ketidakadilan itu tanpa melakukan apapun,. Mereka tidak tahu harus kemana lagi untuk memperjuangkan haknya. Pada situasi lain, perlakuan tidak adil itu terkadang malah dibalas dengan melakukan kekerasan, sehingga menjadi pesakitan.
Amos cadu hina, SH.,MH. (sekjen LPRI dan Direktur LPRI) pada saat di temui oleh wartawan mengatakan bahwa akses terhadap keadilan dianggap tidak mampu menjangkau lapisan masyarakat bawah.