HUT Ke 77 Dua Napi Lapas Lamongan Terima Remisi dari Bupati Lamongan 

  • Whatsapp

Loading

XPOSE TV LAMONGAN – HUT Ke 77 Dua Napi Lapas Lamongan Terima Remisi dari Bupati Lamongan , Tepat hari ini Negara Indonesia merayakan kemerdekaannya yang ke 77, dengan mengusung tema Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Bertepatan dengan hal ini, setiap tanggal 17 Agustus Narapidana yang telah menjalani lebih dari 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik berhak untuk mendapatkan remisi umum.

Kegiatan yang digelar di lapangan Upacara Bendera Alun-alun Lamongan dihadiri secara langsung oleh Bupati Lamongan, Wakil Bupati Lamongan dan seluruh Stake holder di wilayah Kabupaten Lamongan salah satunya Lapas Lamongan.

Seperti tahun-tahun sebelumnya Lapas Lamongan diberikan kesempatan untuk mengikuti upacara kemerdekaan bersama Bupati Lamongan sekaligus penyerahan SK Remisi secara simbolis oleh beliau.

Plt. Kalapas Lamongan yang diwakili oleh Kasubsi Registrasi, Idris Pausi menyampaikan bahwa Lapas Lamongan membawa 2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendapatkan Remisi Umum tahun 2022
“Pada Upacara Kemerdekaan RI yang ke-77, Lapas Lamongan membawa 2 orang WBP yang akan menerima SK Remisi Umum secara simbolis dari Bupati Lamongan.” Ucapnya.

Idris juga menyampaikan bahwa terdapat ratusan Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum pada tahun ini
“Tahun ini kita mengusulkan Remisi Umum sebanyak 476 Narapidana dan yang memenuhi syarat dan disetujui untuk mendapatkan remisi umum sejumlah 446 Narapidana.” Pungkasnya

Ia menambahkan bahwa alasan 30 Narapidana yang tidak mendapatkan remisi diantaranya karena register F atau pelanggaran tata tertib, Narapidana yang belum memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta pindahan dari Lapas Lain.

Diharap kegiatan penerimaan SK Remisi Umum dari Bupati Lamongan dapat dilaksanakan setiap tahunnya agar memberikan motivasi dan kesempatan bagi narapidana & anak yang berkonflik untuk tetap mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan dan keterampilan guna mempersiapkan diri kembali ditengah masyarakat.

Hery

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *