![]()
Minahasa, XposeTV– Warga Desa Timbukar, Kecamatan Sonder, menyatakan kekecewaan mendalam atas penyelesaian kasus dugaan korupsi yang melibatkan Hukum Tua setempat, Deni Engka. Kejaksaan Negeri Minahasa sebelumnya menyatakan Engka terbukti bersalah dan dikenai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) senilai Rp 94 juta lebih, dengan realisasi pembayaran baru Rp 40 juta yang dijaminkan dengan sertifikat. Sisa kerugian negara diberikan waktu pencicilan hingga akhir Maret 2026.
Masyarakat, yang diwakili oleh Jhoni Langi, Findi Rorong, Yopi Rondonuwu, dan Adri Rorong, menilai keputusan tersebut sangat tidak adil dan mengabaikan besarnya kerugian negara yang sesungguhnya. Mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum lain dengan melaporkan kasus ini ke Direktorat Tipikor Polda Sulawesi Utara untuk ditindaklanjuti secara lebih transparan.
Kekecewaan itu berangkat dari temuan masyarakat atas sejumlah proyek diduga fiktif dan bermasalah di masa kepemimpinan Engka. Salah satu yang menyolok adalah proyek pembangunan rumah panggung senilai Rp 400 juta. Menurut keterangan warga, dari rencana pembangunan beberapa unit, yang terealisasi hanya tiga unit dengan nilai per unit sekitar Rp 40 juta. Hitungan kasat mata ini menunjukkan potensi kerugian negara mencapai Rp 280 juta hanya dari satu proyek tersebut.
Selain itu, proyek-proyek lain seperti jalan usaha tani juga diduga kuat mengalami mark-up, di mana material yang digunakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Akumulasi dari berbagai proyek ini diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang jauh lebih besar dari angka yang ditetapkan Kejari Minahasa.
Jhoni Langi, sebagai perwakilan masyarakat, secara tegas menyatakan penolakannya. “Penalti yang diberikan Kejari Minahasa terhadap oknum hukum tua ini sangat tidak adil. Kejari hanya memberikan TGR Rp 94 juta dan memberikan waktu penyelesaian yang sangat longgar,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan skeptisisme publik terhadap efektivitas dan keseriusan penanganan kasus di tingkat kejaksaan.
Atas dasar itu, masyarakat Timbukar memutuskan untuk mengeskalasi laporan mereka. “Kami akan segera menempuh jalur hukum ke Polda Sulawesi Utara (Tipikor) agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang transparan dan tegas,” tambah Langi. Langkah ini menunjukkan erosi kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan dan permintaan untuk intervensi aparat penegak hukum yang lebih tinggi.
Desakan masyarakat ini juga menyelaraskan dengan narasi nasional tentang pemberantasan korupsi. Para perwakilan warga mengingatkan komitmen pemerintah pusat, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang menegaskan akan memenjarakan oknum-oknum kepala desa yang terbukti melakukan korupsi. Mereka meminta komitmen itu diwujudkan secara nyata di daerah mereka, tanpa kompromi.
Dengan dilaporkannya kasus ini ke Polda Sulut, bola panas kini berada di pihak penyidik Tipikor. Masyarakat menunggu tindak lanjut yang lebih konkret dan investigasi mendalam terhadap seluruh indikasi penyimpangan, yang menurut mereka belum terjamah secara optimal. Tekanan publik ini diprediksi akan meningkatkan tensi dan menguji konsistensi penegakan hukum terhadap korupsi di level desa. (Tim/Red)





































