Ia menyampaikan ada beberapa ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan WBP
“Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh pengunjung dan WBP diantaranya pengunjung harus menunjukkan kartu Identitas (KTP) dan menerima Vaksin Ketiga/Booster dibuktikan dengan Aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.” Ucapnya.
Mahrus juga menambahkan bahwa ketentuan dan syarat dalam Surat Edaran Dirjen Pas disampaikan bahwa bagi pengunjung yang belum menerima vaksin ketiga maka dapat menunjukkan hasil rapid tes antigen.
“Apabila pengunjung belum menerima vaksin ketiga atau Booster, maka pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid tes antigen dan mendapatkan surat ijin kunjungan dari pihak penahan apabila WBP tersebut masih tahanan.” Jelasnya.
Penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan tetap menerapkan protokol kesehatan agar dapat mencegah penularan covid-19 di lingkungan Lapas Lamongan serta Kegiatan ini akan terus dievaluasi bersama untuk kedepannya agar kunjungan tatap muka WBP dapat berjalan dengan lancar, baik dan aman. Resmi Buka
Pak ciek