Xposetv, Serang – Surat Edaran atau SE tentang penghapusan honorer atau tenaga non ASN telah diteken menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi atau MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Sejumlah daerah pun memberikan tanggapannya terkait rencana penghapusan honorer tersebut. Salah satunya dari Kabupaten Serang.
Baca Juga:
Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan saat ini pihaknya sedang membahas adanya edaran tersebut, seperti apa upayanya dalam waktu dekat akan ada arahan Bupati Serang.
“Seperti apa yang jelas karena ini sudah jadi program pusat harus diikuti kalau tidak kena sanksi terutama PPPK nya,” ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 3 Juni 2022.
Baca Juga:
Entus mengatakan yang terpenting dalam hal ini adalah bagaimana agar para honorer atau tenaga non ASN agar bisa diupayakan menjadi PPPK melalui seleksi yang sudah ada ketentuannya.
“Mudah mudahan mereka yang selama ini jadi honorer bisa berubah statusnya melalui seleksi jadi PPPK,” katanya.
Sebab bagaimanapun ia menyadari tenaga para honorer tersebut sangat dibutuhkan Pemkab Serang.