XPOSE TV.//Lombok Tengah, NTB – Ketika hendak menjual handphone hasil curian ke counter HP di wilayah Batunyala, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, dua terduga pelaku langsung dibekuk anggota unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika pada Sabtu 24 September 2022 pukul 18.30 Wita.
Baca juga : Penemuan Bayi Di Sebuah Balai Posyandu Gegerkan Warga Sekitar, Polsek Jonggat Olah TK
Kedua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut inisial GA, laki-laki, 28 tahun alamat Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dan inisial AA, laki laki alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Penangkapan terduga pelaku tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Germany atas nama Lea Pauline.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK yang dihubungi membenarkan hal tersebut dan menyampaikan kronologis kejadiannya.
Baca juga : Kapolres Lombok Tengah Serahkan Enam Sepeda Motor Dinas Kepada Babinkamtibmas
Berdasarkan keterangan korban bahwa pada Sabtu 24 September 2022 sekitar pukul 23.00 wita, korban party ke Bar yang berada di Dusun Kuta Baru, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.