Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa Puluhan sarung yang sudah dibalut dan diikat, 1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol : A 4735 CN, serta 1 buah botol aqua ukuran 1 liter berisikan minuman keras jenis Ciu.
Diakhir Entang menerangkan bahwa 16 anak remaja ini membuat surat pernyataan untuk tidak akan mengulangi lagi atas perbuatannya dan dikembalikan kepada orang tuanya serta disaksikan oleh para guru sekolahnya. “Kami menghimbau kepada para orang tua untuk mengawasi putra dan putrinya untuk tidak terlibat atau menjadi korban penganiayaan, pastikan pukul 21.00 Wib putra dan putri anda sudah berada dirumah, apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana atau kegiatan yang meresahkan masyarakat, segera hubungan Polsek terdekat atau ke Call Center 110 Polres Cilegon Polda Banten,” tutup Entang. (Bidhumas)