Hendak Jual Mobil Rental, DPO Polresta Gorontalo Kota Diamankan Di Remboken

  • Whatsapp
Hendak Jual Mobil
DPO Polresta Gorontalo Kota dengan inisial identitas FYD alias Fikri (35) yang diduga melakukan tindakan pidana

XposeTV – Kota Gorontalo. Hendak jual mobil, DPO Polresta Gorontalo Kota dengan inisial identitas FYD alias Fikri (35) yang diduga melakukan tindakan pidana Pertolongan jahat dimana FYD menjual satu unit mobil, diamankan oleh tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K membenarkan jika FYD bersama satu rekannya RS (51),telah diamankan oleh resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang di pinjam di salah satu rental di Kota GorontaKota Gorontalo

Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023,resmob rajawali melakukan kordinasi dengan resmob nusantara,kemudian resmob Polres Minahasa mengamankan FYD yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang di pinjam dari salah satu rental di andalas.

Baca juga: Jadi-Pembina-Upacara-Kapolsek-Kota-Selatan-Ajak-Siswa

“Setelah diamankan, team rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota”,Ujar Kompol Leonardo

Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil, dimana dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut, terang Kompol Leonardo

Hendak jual mobil, FYD sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali namun mangkir sehingga dikeluarkan DPO,saat ini pelaku dilakukan pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHPidana, tutup Kompol Leonardo

Z.M/Stevani

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait