XposeTV – Kota Gorontalo. Hendak jual mobil, DPO Polresta Gorontalo Kota dengan inisial identitas FYD alias Fikri (35) yang diduga melakukan tindakan pidana Pertolongan jahat dimana FYD menjual satu unit mobil, diamankan oleh tim Opsnal Polres Minahasa di Desa Remboken pada Minggu 14 Januari 2024 sekitar pukul 18.30 wita
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K., MH melalui kasat reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K membenarkan jika FYD bersama satu rekannya RS (51),telah diamankan oleh resmob Minahasa pada saat akan menjual mobil yang di pinjam di salah satu rental di Kota GorontaKota Gorontalo
Dijelaskan Kompol Leonardo, setelah mengeluarkan surat DPO pada bulan Desember 2023,resmob rajawali melakukan kordinasi dengan resmob nusantara,kemudian resmob Polres Minahasa mengamankan FYD yang saat itu bersama RS hendak menjual mobil Daihatsu Xenia yang di pinjam dari salah satu rental di andalas.
Baca juga: Jadi-Pembina-Upacara-Kapolsek-Kota-Selatan-Ajak-Siswa
“Setelah diamankan, team rajawali dan penyidik langsung menuju ke Polres Minahasa untuk menjemput FYD dan rekannya guna penyidikan di Polresta Gorontalo Kota”,Ujar Kompol Leonardo
Saat ini FYD sudah tiba di Gorontalo dan sementara dilakukan pemeriksaan di UPPA Polresta Gorontalo terkait kasus penggelapan mobil, dimana dirinya sebagai otak dari penjualan mobil tersebut, terang Kompol Leonardo