Hasil Investigasi Tim LAKI, Diduga Proyek Pembangunan Gedung Milik Dishut Provinsi Kalbar, Tanpa Papan Plang

  • Whatsapp
Hasil Investigasi Tim

Loading

XPOSETV.//Pontianak, Kalimantan barat – Hasil Investigasi Tim Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Kubu Raya, di dampingi awak media temukan Proyek Pembangunan Gedung Yang diduga Milik Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, di Paret Derabak Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

Bacaan Lainnya

 

Hasil Investigasi Tim Awak media dan Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Kubu Raya Samsul, pada hari Kamis Tanggal 06/10/2022. Sekitar Pukul.1.30.Wb. Kelokasi Pembangunan Gedung yang sedang dikerjakan. Saat sampai dilokasi ternyata proyek pembangunan tidak ada papan informasi publik (PIP). Pasalnya dari awal pengerjaan hingga hampir satu bulan belum adanya Papan informasi.

Baca juga : Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Kapuas 2022, Kapolda: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Padahal setiap pelaksanaan pembangunan yang sumber dananya dari pemerintah baik daerah,provinsi maupun pusat,harus menggunakan papan informasi agar masyarakat dapat mengetahui dan ikut mengawasi dalam pekerjaan tersebut.

Salah satu Oknum yang mengaku Staf yang bernama Amat yang berada dilokasi gedung Pembangunan, ketika ditanya mengenai siapa kontraktornya, dan apa nama proyek yang mengerjakan nya ia (Amat), mengatakan, dia tidak tahu. Dan ditanya mengenai plang nama proyek tersebut,” bahwa ia (Amat), menjawab hanya Staf biasa, Terangnya pada Awak Media.

Dilokasi proyek bangunan tersebut, kami Awak media juga bertanya pada seorang karyawan proyek yang berada dilokasi pembangunan saat itu, juga menanyakan hal yang sama, mengenai papan plang kegiatan. Dan tukang tersebut juga juga tidak tau, jawab nya juga sama, bahwa saya hanya pekerja, jawab tukang dengan,cetus nya.

Baca juga : Polresta Pontianak Laksanakan Operasi Zebra Kapuas 2022

“Ditempat yang berbeda saudara Samsul pengiat dari Tim Investigasi Laskar Anti Korupsi Kabupaten Kubu Raya, menjelaskan ,bahwa dari awal pengerjaan Pembangunan Gedung ini dilaksanakan sejak tidak terlihat adanya papan informasi proyek,” Tuturnya.

Samsul, juga mengatakan,” Seharusnya proyek yang dibiayai dari uang rakyat itu mekanismenya harus jelas,sebab masyarakat berhak mengetahuinya,ucap nya.Jika memang benar tidak ada papan impormasi publik,proyek Pembangunan Gedung tersebut sudah jelas tidak benar,” terangnya.

Menurut Samsul jika memang pengerjaan proyek Gedung tersebut tidak ada papan plang proyek dari pihak pemborong atau CV yang mengerjakan proyek itu, “Jelas sudah melanggar UU No. 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,serta Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tuturnya.Lanjut Samsul sudah jelas melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis

Dari Hasil Investigasi Tim “Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat,sebagai warga jelas mereka bingung, sebab mereka bayar pajak buat dana pembangunan juga,Kalau tidak ada papan plang berarti itu sudah melanggar ketentuan pilpres tentang pengadaan barang dan jasa karena itu kalau memang tidak ada plang nya tidak ada kita itu ada indikasi,indikasi itu terjadi bisa juga menjadi masalah hukum karena dia tidak transparan,”Tandasnya.

“karena plang Informasi itu merupakan pemasangan plang setiap proyek baik di anggarkan melalui APBD maupun APBN itu memang wajib di pasang jika tidak di pasang berarti itu sudah ada indikasi terjadi pelanggaran hukum di situ,pertama ketentuan barang dan jasa yang di atur misalnya dalam pilpres nomor sekian misalnya itukan wajib di pasang plang,”Ucapnya.

Kalau plangnya tidak ada bagaimana kita bisa tau nama proyeknya apa perusahaan yang mengerjakan itu apa, besarnya anggaran itu berapa dan proyek itu dari mana kan tidak jelas itu karena di situlah Pemerintah memberikan suatu petunjuk setiap ada kerjaan kegiatan proyek yang di anggarkan oleh APBN atau APBD itu harus ada plang proyek yang kita pasang.

Bahkan kata Syarafudin Delvin SH. Tim Investigasi mengatakan, bahwa bila pengerjaan suatu proyek, hendaklah Plang pengerjaan Proyek tersebut sudah seharusnya lah, juga di pasang.Dan itu sebelum pengerjaan proyek berjalan berbulan-bulan, baru lah di pasang, kita sudah tau bahwa di sini proyek ini dari sini anggaran berapa nama perusahaan siapa nama proyeknya nama pekerjaan nya itu apa ,itu jelas kalau misalnya tidak ada kan timbul tanda tanya masyarakat proyek apa ini dari mana ini nah berapa anggaran ini.

Baca juga : Penolakan Revitalisasi Pasar Beringin Ada Indikasi Monopoli Pedagang Besar Menguasai Pasar

“Nah ini yang tidak baik dan ini juga ada indikasi pasti akan terjadi pelanggaran hukum di situ karena itu kita minta kepada pihak yang terkait misalnya pimpinan proyek harus bertanggung jawab untuk memasang plang ini terutama pihak kontraktor yang sudah keliru dalam merencanakan kegiatan ini,”

“Makanya kalau di tanya dinas nya siapa kita tidak tau karena plang nya tidak ada.Artinya dinas juga harus ikut bertanggung jawab karena kalau ini terjadi persoalan hukum kan nanti ini bukan hanya kontraktor nya yang terlibat dalam persoalan ini tetapi yang jelas juga keterlibatan dari pihak dinas yang terkait begitu suatu instansi terkait.”Pungkasnya

Sementara dari pihak pelaksana kegiatan Proyek Pembangunan Gedung tersebut saat ini belum dapat diketahui. sehingga berita ini di terbitkan.

 

Narsum : Team MUHAMMAD

Red : Muhammad 

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *