XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Hari pertama operasi zebra rinjani 2024 puluhan pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat terjaring dalam razia pada pelaksanaan Operasi Zebra Rinjani 2024 yang digelar oleh Satlantas Polres Lombok Tengah. Dalam operasi yang dilaksanakan pada Selasa (15/10), sebanyak 65 pelanggaran lalu lintas berhasil ditindak oleh kepolisian. Selasa (15/10/2024).
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, melalui Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, SIK., MSc., menyampaikan bahwa dari total pelanggar yang ditilang, terdapat berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. “Sebanyak 31 pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), 23 pengendara tidak melengkapi surat-surat kendaraannya, 1 pengendara terjaring karena berboncengan lebih dari satu orang, dan 5 pengendara menggunakan knalpot brong,” ungkap Puteh.
Selain penindakan berupa tilang, sebanyak 30 pengendara lainnya juga mendapatkan teguran dari petugas karena berbagai pelanggaran yang bersifat ringan. Menurut Puteh, teguran ini merupakan bentuk peringatan bagi para pengendara agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Operasi Zebra Rinjani 2024 memiliki tujuh prioritas pelanggaran yang menjadi fokus utama penindakan. Di antaranya adalah pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus, dan melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan.