Hari Kedua Operasi Patuh Rinjani Polres Loteng Tindak 79 Pengendara

  • Whatsapp
Hari Kedua Operasi
Hari Kedua Operasi Patuh Rinjani Polres Loteng Tindak 79 Pengendara

XPOSE TV//Lombok Tengah, NTB – Hari kedua Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Tengah telah menindak 79 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas pada Operasi Patuh Rinjani 2024. Penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas. Selasa (16/7/2024).

Kasat Lantas AKP Abdul Rachman, STrK., SIK, melalui Kanit Gakkum IPDA Sasmita Adika Candra, SH., MH., menyatakan bahwa tindakan tilang diberikan kepada 79 pelanggar baik pengendara roda dua maupun roda empat. Selain itu, pihaknya juga memberikan 148 teguran kepada pelanggar lainnya.

Bacaan Lainnya

Hari Kedua

IPDA Adika mengungkapkan bahwa pada hari kedua Operasi Patuh Rinjani 2024, pelanggaran masih didominasi oleh kendaraan roda dua. Pelanggaran yang paling umum adalah tidak menggunakan helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta tidak memiliki surat-surat kendaraan yang lengkap.

“Selain itu, kami juga masih menemukan kendaraan roda empat yang tidak sesuai peruntukan (odong-odong) yang beroperasi di jalan raya dengan membawa penumpang tanpa standar keselamatan, sehingga dapat membahayakan para penumpang,” tambahnya.

IPDA Adika menegaskan bahwa tindakan tilang diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar guna mencegah dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Ia juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *