Harapan Keadilan: Korban Perdagangan Orang di Libya Terancam Dipidanakan

  • Whatsapp
Harapan Keadilan
Harapan Keadilan: Korban Perdagangan Orang di Libya Terancam Dipidanakan

XPOSE TV//Lombok Timur, NTB – Harapan keadilan seorang wanita asal Lombok, Baiq Susilawati (26), dari Desa Moyot Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Inaq Sumarni (39) bersama keluarga korban meminta bantuan kepada Lembaga YPTKIS Lombok Timur untuk mencari keadilan. Susilawati sudah satu tahun berada di Libya, tanpa digaji dan disiksa. Kamis, (25/2024).

Atas aduan orang tua korban pada hari Rabu, (24 Juli 2024) Ke Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) dengan harapan keadilan, Ketua Umum YPTKIS, Henly, S.DM.BF.H.I., menyatakan bahwa “perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak kejahatan pidana yang harus ditindak tegas dan diberantas. Menurut Pasal 6 UU No. 21 tahun 2007, siapa pun yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri yang mengakibatkan eksploitasi akan dipidana penjara tiga hingga lima belas tahun dan dikenai denda Rp. 120. 000,- (seratus dua puluh juta rupiah) hingga Rp. 600. 000,- (enam ratus juta rupiah),” ucapnya.

Bacaan Lainnya

Harapan Keadilan

Ketua Umum YPTKIS, Henly, S.DM.BF.H.I., merespons aduan keluarga korban dengan langkah preventif terhadap pelaku berinisial EA. Ia juga memberikan pencerahan tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

Menurut Henly, perlu ada kolaborasi antara pemerintah, kepolisian, dan keluarga untuk memberikan pengetahuan kepada anggota keluarga agar waspada terhadap perdagangan orang. “Masyarakat harus berhati-hati dan waspada terhadap TPPO,” ujarnya.

Henly mengimbau masyarakat yang hendak menjadi TKI untuk memastikan legalitas penyalur kerja yang memberangkatkan. “Contohnya, ketika mencari pekerjaan sebagai TKI, harus diperhatikan apakah penyalur kerja resmi dan memiliki dokumen pendukung yang lengkap,” ungkapnya kepada media Xposetv.live.

Henly berharap masyarakat dapat saling menjaga untuk mengantisipasi dan mencegah perdagangan orang.

Narsum: Bung Henly
Red: H A

🇮🇩 CATATAN REDAKSI: 🇮🇩 Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita dan atau konten video tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dan/atau hak jawab kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.👍 Artikel/berita yang dimaksud dapat dikirimkan melalui email redaksi: xposetv0@gmail.com. Terima kasih.👍👍👍

Pos terkait