XPOSE TV//Lombok Timur, NTB – Harapan keadilan seorang wanita asal Lombok, Baiq Susilawati (26), dari Desa Moyot Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Inaq Sumarni (39) bersama keluarga korban meminta bantuan kepada Lembaga YPTKIS Lombok Timur untuk mencari keadilan. Susilawati sudah satu tahun berada di Libya, tanpa digaji dan disiksa. Kamis, (25/2024).
Atas aduan orang tua korban pada hari Rabu, (24 Juli 2024) Ke Yayasan Peduli Tenaga Kerja Indonesia Sejahtera (YPTKIS) dengan harapan keadilan, Ketua Umum YPTKIS, Henly, S.DM.BF.H.I., menyatakan bahwa “perdagangan manusia dikategorikan sebagai tindak kejahatan pidana yang harus ditindak tegas dan diberantas. Menurut Pasal 6 UU No. 21 tahun 2007, siapa pun yang mengirim anak ke dalam atau ke luar negeri yang mengakibatkan eksploitasi akan dipidana penjara tiga hingga lima belas tahun dan dikenai denda Rp. 120. 000,- (seratus dua puluh juta rupiah) hingga Rp. 600. 000,- (enam ratus juta rupiah),” ucapnya.
Ketua Umum YPTKIS, Henly, S.DM.BF.H.I., merespons aduan keluarga korban dengan langkah preventif terhadap pelaku berinisial EA. Ia juga memberikan pencerahan tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.