XPOSE TV//Lombok Timur, NTB – Ham dalam pendidikan, pada bulan Nopember 1989, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan konvesi tentang hak-hak anak (Convention on The Rights of The Child), suatu tata aturan yang mengharuskan setiap negara anggota badan ini menghormati dan menjaga hak anak-anak. Salah satu dasar penting munculnya konvensi itu adalah bahwa anak harus dapat dibesarkan dalam lingkungan keluarga yang baik, sebab keluarga dipandang sebagai landasan yang kuat untuk menyemai sikap kebebasan, keadilan, dan perdamaian. Setiap anak memiliki hak dan kebebasan untuk berkembang dan memperoleh lingkungan yang baik dalam pengembangan dirinya tanpa dibatasi berbagai macam distingsi seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, aspirasi politik, kebangsaan, hak milik, dan status lainnya.
Anak harus diberi perlindungan yang mencukupi dari para orang dewasa. Pendidik pun harus dapat memberikan bimbingan, pertolongan, atau bantuan agar anak dapat berkembang sesuai kepribadiannya. Bagaimana pun juga, lembaga pendidikan turut bertanggung jawab dalam mengembangkan kepribadian anak. Pengembangan seperti di atas bertujuan agar anak tumbuh secara harmonis di dalam lingkungan serta atmosfir yang kondusif. Dengan demikian, Ham Dalam lembaga pendidikan, perangkat pendidikan lainnya, baik itu guru, dosen, harus selalu mempertimbangkan pengembangan anak kearah yang lebih harmonis.