Xposetvsulsel, MAROS – Polemik berkepanjangan antara Haji Ambo dengan pihak oknum kepala desa Nisombalia kecamatan marusu Kabupaten Maros Sulsel berujung kepada pemilik lahan murka dan tertipu setelah oknum kepala desa menyatakan bahwa pemilik lahan yang telah dijadikan jalan umum melakukan Hibah lahan kepada pemerintah kabupaten Maros (29/11/2024).
Haji Ambo (65) mengungkapkan kekesalannya kepada Kepala desa nisombalia didepan beberapa awak media di kediamannya di kuri caddi, desa nisombalia, Kecamatan Marusu Kabupaten Maros.Bahkan ia mengatakan jika dirinya telah membeli lahan tersebut dari Haji Bohari sejak tahun 2005 silam dengan status kepemilikan hak milik (SHM) berupa sertifikat dari BPN Maros.

Sebagai pemilik dengan Sertifikat Hak Milik yang sah, saya berhak mengelola lahan ini sesuai kebutuhan saya dan menegaskan adanya issu bahwa dirinya merusak ekosistem itu tidak benar bahwa tindakan penebangan pohon yang ia lakukan, tetapi ulah oknum yang sengaja menebang secara diam diam di lahannya tersebut yang sepenuhnya legal dan bukan termasuk mangrove akan tetapi pohon api api,”Ungkapnya.
Selain itu Haji Ambo (65) sama sekali tidak pernah menghibahkan tanahnya sejengkalpun kepada siapa saja termasuk kepala desa nisombalia,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Haji Ambo (65) menceritakan kronologis kedatangan oknum kepala desa nisombalia ke kediamannya didesa kuri caddi dengan membawa selembar kertas, oknum kepala desa tersebut menyodorkan selembar kertas kepada dirinya agar ia berkenan menandatangani kertas tersebut, haji Ambo menolak kemudian istri haji ambo sempat menanyakan ke oknum kepala.desa tersebut agar di serahkan kepadanya untuk dibaca karena haji ambo sendiri tidak bisa membaca,” Ungkap istri haji Ambo.
Ditambahkan lagi jika oknum kepala desa tersebut hanya mengatakan kepada dirinya jika lembaran kertas tersebut hanya formalitas dan tidak perlu di persoalkan seraya menyerahkan uang sebesar 1 juta rupiah kepada haji ambo dengan alasan sebagai uang pembeli sembako,” lanjutnya.
Berselang beberapa waktu muncul persoalan lain, lahan milik haji Ambo sebahagian di jadikan jalan umum oleh pemerintah kabupaten maros dengan dalih pembangunan.
Ia pun merasa dirugikan dengan pembangunan jalan tersebut yang berlokasi di kuri caddi, di perparah lagi adanya beberapa oknum sempat menganggap lahan miliknya telah dihibahkan kepada pemerintah kabupaten maros dalam hal ini kepala desa nisombalia sementara pihak kepala desa tidak bisa membuktikan keabsahan dokumen hibah tersebut. Dirinya baru menyadari setelah ditipu oleh oknum kepala desa lewat selembar kertas tanpa mengetahui isi tulisan di kertas tersebut.
Kini haji Ambo tetap memperjuangkan hak atas lahan yang di jadikan jalan umum oleh pihak pemerintah kabupaten maros dan menuntut dilakukannya ganti rugi atas lahannya yang sebahagian telah di sulap jadi jalan umum.
Sekedar Diketahui, Proyek peningkatan akses jalan dari Kuri Lompo ke Kuri Caddi merupakan inisiatif Bupati Maros Chaidir Syam dan Wakil Bupati Suhartina. Proyek anggaran tahun 2024 sebesar Rp1,7 miliar, dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan, dan Pertanahan Kabupaten Maros.






































Simply want to say your article is as amazing. The clarity in your
post is just spectacular and i could assume you are an expert on this subject.
Well with your permission let me to grab your
RSS feed to keep updated with forthcoming post. Thanks a million and please keep
up the enjoyable work.